Media Banjarmasin
Home Berita Banjarmasin Terapkan Kebijakan Sampah Tidak Dipilah Tidak Diangkut

Banjarmasin Terapkan Kebijakan Sampah Tidak Dipilah Tidak Diangkut

BANJARMASIN– Kota Banjarmasin saat ini tengah menghadapi kondisi darurat sampah. Tumpukan sampah yang menggunung di pinggir jalan, terlihat di beberapa titik kota, menunjukkan betapa seriusnya krisis ini. Volume sampah yang meningkat tajam seiring dengan kurangnya kesadaran warga untuk memilah sampah, menyebabkan petugas kebersihan kewalahan. Akibatnya, proses pengangkutan sampah tidak berjalan maksimal dan menciptakan masalah kebersihan yang semakin besar.

Menanggapi masalah ini, Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemko Banjarmasin) telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan baru: sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut. Kebijakan ini berdasarkan pada Perda Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 38 ayat 1, yang mengatur bahwa warga bisa dikenai teguran, sanksi sosial, denda hingga Rp5 juta, bahkan pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak memilah sampah atau melanggar aturan pengelolaan sampah lainnya.

Wali Kota Banjarmasin mengungkapkan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk membangun kedisiplinan dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. “Pemilahan sampah adalah tanggung jawab bersama, dimulai dari rumah, bukan hanya tugas pemerintah atau petugas kebersihan,” ujarnya.

Pemilahan sampah menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam memisahkan sampah organik, anorganik, dan B3. Dengan memilah sampah, warga berperan aktif menjaga kebersihan kota, kesehatan lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Pemko Banjarmasin berharap kebijakan ini dapat menciptakan Banjarmasin yang lebih bersih, tertib, dan ramah lingkungan.

Ahim

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad