SEOUL, Korea Selatan, 7 Agustus 2026 — Human Rights Without Frontiers (HRWF), bersama CAP Liberté de Conscience (CAP LC), yang memiliki status akreditasi ECOSOC di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), FOREF, CESNUR, dan Bitter Winter, hari ini menyelenggarakan konferensi pers di Seoul Foreign Correspondents’ Club mengenai Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan serta Kebebasan Berekspresi di Korea Selatan.
Isu-isu yang dibahas mencakup keprihatinan mengenai perlakuan terhadap para pemimpin agama lanjut usia yang menjalani penahanan sebelum persidangan, termasuk persoalan proporsionalitas, pertimbangan kemanusiaan, dan due process (proses hukum yang semestinya). Organisasi-organisasi tersebut menyerukan kepada otoritas Korea Selatan untuk meninjau kembali penahanan Chairman Shincheonji, Lee Man-hee, yang berusia 95 tahun, serta memastikan bahwa respons hukum dan administratif terhadap kelompok agama minoritas tetap bersifat netral, proporsional, dan selaras dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Korea Selatan, termasuk yang berkaitan dengan Ny. Hak-ja Han Moon dari Family Federation yang berusia 83 tahun.
Isu-isu yang dibahas hari ini merupakan bagian dari pola yang lebih luas terkait keprihatinan atas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Korea Selatan. Keprihatinan juga terus muncul terkait Segero Church di Busan, yang dilaporkan masih menghadapi intimidasi dan pengawasan dari otoritas meskipun Pendeta Son Hyun-bo telah dibebaskan dari penahanan.
Berbagai pemberitaan juga menimbulkan pertanyaan mengenai penolakan wajib militer atas dasar hati nurani (conscientious objection), penolakan masyarakat terhadap proyek pembangunan masjid di Daegu, serta akomodasi terhadap praktik keagamaan di lingkungan pendidikan. Selama beberapa dekade terakhir, HRWF telah mendokumentasikan pemenjaraan ratusan anggota Jehovah’s Witnesses di Korea Selatan karena menolak wajib militer berdasarkan hati nurani. Meskipun kemudian diperkenalkan alternatif berupa dinas sipil, para pengkritik berpendapat bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara represif, bukan sebagai alternatif yang benar-benar menghormati hak asasi manusia, terutama karena mewajibkan masa dinas selama 36 bulan di lembaga pemasyarakatan, yaitu dua kali lebih lama dibandingkan masa wajib militer reguler. Putusan-putusan pengadilan terbaru juga tetap mempertahankan unsur-unsur utama dari sistem tersebut terhadap gugatan konstitusional.
Membuka konferensi pers, Hans Noot, Associate Director HRWF, mengatakan bahwa isu-isu tersebut “berada di jantung masyarakat demokratis”, seraya memperingatkan bahwa ketika komunitas keagamaan diberi stigma, pertemuan damai dibatasi, dan perbedaan pendapat diperlakukan sebagai sesuatu yang harus dikendalikan, dampaknya “meluas jauh melampaui satu kelompok atau satu kasus saja.” Ia menegaskan bahwa konferensi pers ini bukan bertujuan membela suatu teologi atau gerakan tertentu, melainkan “membela sebuah prinsip: bahwa hak-hak fundamental berlaku sama bagi semua orang.”
Thierry Valle, President CAP Liberté de Conscience, membahas legalitas penahanan Chairman Lee berdasarkan hukum internasional. Dengan merujuk pada ratifikasi Kovenan Internasional tentang HakHak Sipil dan Politik (ICCPR) oleh Korea Selatan pada tahun 1990 serta Konvensi Menentang Penyiksaan pada tahun 1995, ia mempertanyakan apakah penahanan sebelum persidangan terhadap seseorang yang berusia 95 tahun sejalan dengan kewajiban-kewajiban tersebut. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus lebih diutamakan daripada praduga bersalah.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat langkah-langkah alternatif yang lebih proporsional dan lebih manusiawi, yang tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta martabat manusia sebagaimana diterapkan di negara-negara demokratis. Sebagai contoh, ia mengutip pembebasan dengan jaminan terhadap Kardinal Joseph Zen pada tahun 2022 di Hong Kong, serta keputusan Vietnam untuk menempatkan Patriark Buddhis Thich Quang Do dalam tahanan rumah, bukan di penjara.
Michael Langhans, Executive Director FOREF Germany, memaparkan analisis hukum yang mempertanyakan apakah penahanan sebelum persidangan terhadap Chairman Lee dari Gereja Shincheonji memang diperlukan, mengingat bukti yang ada telah dianggap cukup untuk mengajukan dakwaan. Ia juga mempertanyakan apakah bukti tersebut diperoleh secara netral atau justru dibangun melalui narasi yang melabeli komunitas terdakwa sebagai “sekte” atau “kultus”. Menurutnya, perkara ini mengangkat pertanyaan yang lebih luas bagi para pembuat kebijakan, yaitu apakah langkahlangkah yang dimaksudkan untuk melindungi pemilu yang adil dapat diterapkan tanpa menghilangkan hak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi maupun hukum internasional.
Márk Nemes, Deputy Director CESNUR, menyampaikan pandangannya mengenai dampak dari penganiayaan yang terus berlangsung serta kemungkinan konsekuensinya bagi kelompok-kelompok agama minoritas. Ia menyoroti tiga penelitian akademik terbaru yang dilakukan di sejumlah jemaat Shincheonji di Eropa, Argentina, dan Australia, yang masing-masing menunjukkan adanya peningkatan yang mengkhawatirkan dalam sikap permusuhan terhadap gerakan keagamaan yang selama ini dikenal damai dan kooperatif tersebut. Ia menegaskan bahwa Shincheonji bukan sekadar gereja minoritas di Korea Selatan, melainkan sebuah gerakan keagamaan global yang memiliki jemaat di berbagai negara. Menurutnya, tindakan yang dianggap tidak proporsional terhadap Shincheonji di Korea Selatan turut memengaruhi kehidupan para jemaat di luar negeri, yang kebebasan mereka untuk menyatakan dan menjalankan keyakinan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 dan 19 ICCPR, merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan harus dipertimbangkan dalam proses yang sedang berlangsung saat ini.
Massimo Introvigne, Managing Director CESNUR sekaligus Editor-in-Chief Bitter Winter, menyatakan bahwa Korea Selatan “telah melewati batas yang mengkhawatirkan” dengan menangkap Chairman Lee. Ia berpendapat bahwa standar internasional, seperti Mandela Rules, akan lebih mengarah pada penerapan tahanan rumah daripada penahanan di penjara bagi seseorang yang berusia 95 tahun dan didakwa atas tindak pidana tanpa kekerasan. Ia juga menyatakan bahwa tuduhan yang berkaitan dengan partisipasi politik yang wajar oleh anggota kelompok agama minoritas tersebut “tampak diperluas secara berlebihan, baik dari sisi hukum maupun konsep”, serta memperingatkan bahwa kasus ini mencerminkan pola tekanan yang lebih luas terhadap kelompok-kelompok agama minoritas di Korea Selatan.
Organisasi-organisasi tersebut menyerukan kepada otoritas Korea Selatan, media, dan masyarakat internasional untuk mencermati perkembangan ini dengan memberikan perhatian penuh terhadap due process (proses hukum yang semestinya), proporsionalitas, serta perlindungan yang setara atas hakhak fundamental. Mereka juga menyediakan dokumentasi tambahan guna mendukung peliputan lebih lanjut.
Pada akhir konferensi pers, para akademisi yang hadir menandatangani sebuah surat resmi yang menyerukan kepada Pemerintah Republik Korea agar segera membebaskan Chairman Lee dari penahanan.
Rel





