Kami, para akademisi dan aktivis hak asasi manusia dari berbagai negara di Eropa, dengan hormat menyampaikan pernyataan ini setelah melakukan kunjungan dan pertemuan dengan Chairman Lee Man-hee serta para pejabat terkait pada tanggal 6 Agustus. Dalam kunjungan tersebut, tiga orang di antara kami bertemu langsung dengan Chairman Lee di tempat penahanannya. Sebagai akademisi, kami telah mempelajari Shincheonji selama bertahun-tahun. Salah seorang di antara kami telah berulang kali mewawancarai Chairman Lee dan menulis karya ilmiah yang secara luas dianggap sebagai rujukan utama mengenai gerakan tersebut. Sementara itu, akademisi lainnya telah menghasilkan berbagai studi monograf mengenai perkembangan misi internasional Shincheonji di sejumlah negara.
Kami menaruh penghormatan yang setinggi-tingginya terhadap institusi demokrasi Republik Korea dan tidak memiliki keinginan untuk mencampuri jalannya sistem peradilan negara tersebut. Namun demikian, kami mencermati bahwa perkara yang dihadapi Chairman Lee berlangsung dalam situasi di mana pemberitaan media yang menggambarkan Shincheonji sebagai “kultus” sering kali didasarkan pada pandangan polemis dari pihak-pihak keagamaan yang menuduhnya sebagai “sesat”, tanpa memperhatikan temuan-temuan penelitian akademis.
Kami juga mengamati bahwa peraturan perundang-undangan Korea mengenai partisipasi politik pemuka agama termasuk yang paling ketat di dunia dan kemungkinan sulit diselaraskan dengan norma-norma internasional yang menegaskan hak setiap pemeluk agama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Di sejumlah negara demokrasi, terdapat partai politik yang terinspirasi oleh organisasi keagamaan, dan saat ini Amerika Serikat sedang mempertimbangkan penghapusan ketentuan yang membatasi pemuka agama dalam memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Chairman Lee saat ini berusia sembilan puluh lima tahun. Di Uni Eropa, tempat kami berasal, penahanan sebelum persidangan terhadap terdakwa lanjut usia dipandang sebagai tindakan yang bersifat luar biasa dan hanya diterapkan apabila terdapat dugaan tindak pidana kekerasan, yang dalam perkara ini tidak menjadi tuduhan. Dalam situasi yang sebanding, para terdakwa umumnya ditempatkan dalam tahanan rumah. Pendekatan tersebut sejalan dengan Mandela Rules serta standar-standar Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip internasional yang memberikan perlindungan bagi terdakwa lanjut usia, kami dengan hormat memohon agar Chairman Lee segera dibebaskan dari penahanan sehingga beliau dapat menjalani proses persidangan tanpa harus tetap berada dalam tahanan.
Ditandatangani oleh: Hans Noot Associate Director, Human Rights Without Frontiers (HRWF) Prof. Massimo Introvigne Managing Director & Editor-in-Chief, CESNUR & Bitter Winter Thierry Valle President, CAP-LC Michael Langhans Executive Director, FOREF Germany Dr. Mark Nemes Deputy Director, CESNUR
Rel





