Media Banjarmasin
Home Kriminal Ditetapkan KPK jadi Tersangka, Mardani H Maming Bakal Lawan Lewat Praperadilan

Ditetapkan KPK jadi Tersangka, Mardani H Maming Bakal Lawan Lewat Praperadilan

JAKARTA – Mardani H Maming tengah mempertimbangkan apakah bakal melawan KPK terkait status tersangkanya.

Mardani H Maming melalui pengacaranya Ahmad Irawan, mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangka pada Rabu (22/6) lalu.

“Sudah [terima lampiran soal tersangka KPK]. Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu,” ujar Ahmad Irawan, seperti dilansir detikcom, Jumat (24/6).

Ahmad Irawan mengatakan saat ini pihaknya masih menimbang apakah akan melawan KPK terkait status tersangka ini. Yang jelas, saat ini pihaknya masih mempelajari surat penetapan tersangka itu.

“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ahmad Irawan.

“Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” lanjutnya.

Politikus PDIP itu yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulanya diketahui berstatus tersangka setelah pihak Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. Pihak Imigrasi mengatakan saat itu Maming telah berstatus tersangka.

Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dikonfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

Sementara itu, KPK mengaku siap menghadapi jika Mardani H Maming mengambil langkah praperadilan.

“Tim penyidik, sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan [Mardani H Maming] terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6) dilansir detikcom.

“Jika memang yang bersangkutan [Mardani H Maming] akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” tambahnya. rel/jos

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad