Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyoroti lemahnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital. Isu tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI yang digelar di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, pada 6–7 Maret 2026.
Dalam forum yang dihadiri pimpinan SMSI dari 35 provinsi tersebut, organisasi perusahaan pers siber ini menilai karya jurnalistik kerap dimanfaatkan kembali oleh berbagai pihak di ruang digital tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan fenomena pengambilan ulang konten jurnalistik oleh platform digital, media lain, maupun individu di internet menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan industri pers, khususnya media siber berskala kecil dan menengah.
“Banyak karya jurnalistik yang beredar luas di ruang digital tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada media yang memproduksinya,” ujar Firdaus.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan pers nasional.
Melalui Rapimnas tersebut, SMSI mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif terkait kedaulatan digital, termasuk perlindungan terhadap produk jurnalistik.
Selain itu, organisasi yang kini menaungi lebih dari tiga ribu perusahaan pers siber di Indonesia tersebut juga mendorong pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada platform dan teknologi luar negeri.
SMSI juga mengusulkan pengembangan satu platform digital media layanan publik yang dapat menaungi berbagai media nasional. Platform ini diharapkan mampu memperkuat daya saing media Indonesia di tengah dominasi perusahaan teknologi global.
“Media nasional perlu memiliki ekosistem digital yang lebih kuat agar mampu bersaing dan tetap berperan sebagai penyedia informasi yang kredibel bagi masyarakat,” kata Firdaus.
Rapimnas SMSI tahun ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-9 organisasi tersebut. Forum ini menjadi ajang konsolidasi bagi pimpinan perusahaan pers anggota SMSI untuk merumuskan langkah bersama menghadapi perubahan ekosistem media digital.
Selain membahas isu perlindungan karya jurnalistik, Rapimnas juga menyoroti dinamika perdagangan digital global, termasuk Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat di sektor Digital Trade and Technology.
SMSI memandang perjanjian tersebut sebagai bagian dari dinamika geopolitik global yang perlu disikapi secara strategis oleh pemerintah maupun pelaku industri media di dalam negeri.
Melalui forum Rapimnas, SMSI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah guna memperkuat kedaulatan digital nasional sekaligus mendukung keberlanjutan industri pers di era transformasi teknologi.





