Siapa Melindungi Tambang Liar di Kalsel?

Sebagai aktivis lingkungan hidup di Kalimantan Selatan, saya menyebut situasi hari ini dengan satu kata: darurat. Alam Banua sedang dirusak secara sistematis oleh penambangan liar, sementara negara hadir setengah hati—bahkan kerap absen. Sungai tercemar, hutan dibabat, dan ruang hidup rakyat dikorbankan atas nama keuntungan cepat yang dinikmati segelintir pihak.

Di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Tanah Laut, penambangan emas ilegal pernah terungkap. Namun kasus itu hanyalah puncak gunung es. Aktivitas serupa terus menjalar ke berbagai wilayah lain, seolah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kuasa. Tanah rusak, air tercemar, dan masyarakat dibiarkan menanggung dampaknya sendirian.

Situasi paling mencolok terlihat di Daerah Aliran Sungai Mangkauk, Kabupaten Banjar. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi saluran limbah tambang batu bara ilegal. Air keruh, ikan mati, dan warga kehilangan sumber air bersih. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kejahatan ekologis yang dilakukan di ruang terbuka.

Lebih ke selatan, di kawasan Asam-Asam, Jorong, Satui, hingga Batulicin, lubang-lubang bekas tambang menganga tanpa reklamasi. Banyak di antaranya diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal atau pelanggaran izin. Lubang-lubang ini adalah monumen keserakahan—siap menelan korban, memicu banjir, dan memperparah longsor setiap musim hujan. Namun, penindakan hukum justru sering berhenti di papan peringatan dan razia sesaat.

Kita tidak sedang menghadapi bencana alam, melainkan bencana buatan manusia yang dipelihara oleh pembiaran. Tambang liar tidak mungkin bertahan tanpa jaringan perlindungan. Ketika alat berat bebas keluar-masuk, ketika hasil tambang bisa dijual dengan aman, publik berhak curiga: siapa yang bermain dan siapa yang menutup mata?

Yang selalu menjadi korban adalah rakyat kecil. Petani kehilangan sawah, nelayan sungai kehilangan ikan, warga desa kehilangan air bersih. Ironisnya, ketika mereka melawan, mereka justru diintimidasi, dikriminalisasi, atau dituduh menghambat investasi. Ini bukan pembangunan—ini adalah perampasan ruang hidup.

Sudah saatnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kebijakan berhenti bersembunyi di balik alasan teknis dan tumpang tindih kewenangan. Tertibkan tambang liar sekarang juga. Tangkap aktor utamanya. Pulihkan lingkungan yang dirusak. Jangan hanya memotret alat berat dan merilis pernyataan normatif ke publik.

Jika negara terus diam, maka diam itu adalah bentuk persetujuan. Kalimantan Selatan tidak boleh terus dijadikan koloni tambang ilegal. Alam bukan warisan elite, melainkan hak hidup generasi hari ini dan masa depan.

Sebagai aktivis lingkungan, saya menolak tunduk pada normalisasi kerusakan. Melawan tambang liar bukan sikap ekstrem—itu kewajiban moral. Dan jika negara terus gagal melindungi alam dan rakyatnya, maka suara perlawanan akan terus bergema dari tapak-tapak desa hingga ruang publik.

Karena bagi kami, membela lingkungan adalah membela kehidupan.

Iriansyah Saberi, pemerhati lingkungan tinggal di Banjarmasin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *