Polisi (Bukan) Mainan Kekuasaan?

Penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu harus dibaca sebagai peringatan serius bagi pembentuk undang-undang. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 26 Januari 2026, Kapolri secara terbuka menyatakan penolakan terhadap gagasan tersebut, termasuk wacana mengubah Polri menjadi kementerian. Ini bukan sekadar soal birokrasi, melainkan soal arah negara hukum.

Gagasan menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan kegagalan memahami fungsi dasar kepolisian. Polisi bukanlah unit administratif pemerintahan. Polisi adalah institusi penegak hukum dengan kewenangan koersif yang harus dijaga jaraknya dari kekuasaan politik harian. Menurunkan Polri ke bawah kementerian sama artinya dengan menundukkan penegakan hukum ke dalam struktur politik.

Sejarah reformasi memberi pelajaran mahal. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan koreksi terhadap masa lalu, ketika aparat keamanan menjadi alat kekuasaan. Penataan ini dimaksudkan agar kepolisian memiliki independensi relatif dalam menegakkan hukum, sekaligus tetap berada dalam kerangka akuntabilitas konstitusional. Mengubah desain ini tanpa alasan yang kokoh adalah langkah mundur yang berbahaya.

Risiko terbesar dari penempatan Polri di bawah kementerian adalah politisasi penegakan hukum. Menteri adalah jabatan politik. Ketika kepolisian berada dalam hierarki kementerian, loyalitas struktural berpotensi mengalahkan kewajiban profesional. Dalam kondisi seperti itu, penyidikan perkara yang bersinggungan dengan kekuasaan—baik pusat maupun daerah—akan kehilangan independensinya. Hukum tidak lagi menjadi alat koreksi, melainkan instrumen kekuasaan.

Argumen bahwa perubahan struktur akan memperbaiki kinerja Polri juga tidak berdasar. Masalah utama kepolisian hari ini bukan terletak pada posisi kelembagaannya, melainkan pada persoalan internal yang lebih mendasar: penegakan etik yang belum konsisten, disiplin yang tebang pilih, serta praktik kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh sebagian aparat. Persoalan-persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan memindahkan garis komando.

Polri sebenarnya telah berada dalam jejaring pengawasan yang cukup luas. Komisi Kepolisian Nasional, DPR, Komnas HAM, serta relasi kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan mekanisme penting dalam menjaga akuntabilitas. Yang dibutuhkan adalah penguatan pengawasan dan transparansi, bukan pembongkaran struktur yang justru membuka ruang intervensi politik.

Karena itu, DPR tidak boleh gegabah mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Perubahan undang-undang harus berbasis kajian empiris dan kebutuhan publik, bukan dorongan politik sesaat. Tanpa dasar akademik yang kuat dan partisipasi publik yang bermakna, revisi undang-undang justru berisiko merusak tatanan penegakan hukum.

Pembenahan Polri memang mendesak, terutama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Polisi berada di ruang publik setiap hari. Warga menilai kepolisian bukan dari struktur organisasinya, melainkan dari perilaku aparat di lapangan. Kepercayaan publik dibangun melalui profesionalisme, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan melalui rekayasa kelembagaan.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah menjaga agar jabatan Kapolri tidak menjadi objek tarik-menarik kepentingan politik. Kepolisian yang terkooptasi oleh kompromi kekuasaan akan kehilangan independensi dan etika profesionalnya. Dalam negara hukum, penegak hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik.

Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan solusi atas krisis kepercayaan, melainkan resep baru bagi kemunduran demokrasi. Negara hukum tidak dibangun dengan menundukkan polisi ke kekuasaan politik, tetapi dengan memastikan kepolisian bekerja profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

*) Anang Fadhilah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *