BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menetapkan terdakwa Richard Arief Muljadi menjalani penahanan rumah selama proses persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan itu tertuang dalam surat Nomor 594/Pid.B/2025/PN Bjm, yang dibacakan di PN Banjarmasin pada Selasa (14/10/2025). Surat tersebut ditandatangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Asni Meriyenti, S.H., M.H. (ketua), serta Maria Anita Christianti Cengga, S.H., dan Rustam Parluhutan, S.H., M.H. (anggota).
Dalam amar putusan sementara, majelis menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yakni tindak pidana penipuan atau penggelapan. Berdasarkan berkas perkara, Richard sempat ditahan oleh penuntut umum pada 3–22 Juni 2025. Setelah itu, ia tidak lagi menjalani penahanan aktif.
Majelis mempertimbangkan bahwa selama proses persidangan, terdakwa berdomisili di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, serta bersikap kooperatif. Dengan alasan tersebut, hakim memutuskan penahanan rumah sebagai bentuk penahanan yang lebih proporsional.
“Menetapkan agar terdakwa Richard Arief Muljadi anak dari Sucipto Muljadi dilakukan penahanan rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, Komplek Lestari Karya, Kavling No. 1,” demikian bunyi salah satu diktum dalam penetapan itu.
Majelis juga memerintahkan agar penetapan tersebut segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya untuk diketahui serta dilaksanakan.
Perkara ini menarik perhatian publik karena terdakwa berasal dari keluarga pengusaha yang diketahui memiliki aktivitas bisnis di Jakarta dan Banjarmasin.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan terhadap Richard masih berlangsung di PN Banjarmasin.
