Kasus Karet Tabalong, Penasehat Hukum: Tidak Ada Bukti Aliran Dana ke Bupati

Banjarmasin – Tim penasihat hukum Anang membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan bahan olahan karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019.

Menurut kuasa hukum, Anang yang kala itu menjabat sebagai bupati tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan program. Perannya hanya sebagai pengawas sekaligus pemegang saham.

“Program ini sejatinya bertujuan baik, yaitu meningkatkan harga karet melalui investor yang berani membeli dengan harga lebih tinggi. Jadi, posisi bupati hanya sebatas pengawas. Tidak tepat bila dituduh terlibat langsung,” ujar Ahmad Yani, SH, Kamis (28/8/2025).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari perjanjian antara Perumda dengan pihak ketiga terkait pembelian karet. Dalam kontrak disebutkan pembayaran 25 persen dilakukan saat karet diangkut, namun tidak diatur tenggat waktu pelunasan sisa pembayaran.

“Persoalan timbul dari sini. Ketika sisa pembayaran tidak diselesaikan, terjadi wanprestasi. Itu murni masalah perjanjian bisnis, bukan tindak pidana korupsi,” jelas Yani.

Tim hukum menilai kerugian negara justru timbul akibat kelalaian pihak ketiga, bukan karena keterlibatan Anang.

Bantahan Aliran Dana

Kuasa hukum juga menepis tuduhan adanya aliran dana kepada Anang. Hingga kini, kata mereka, tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang.

“Jangan sampai masyarakat salah paham. Sampai saat ini tidak ada bukti bahwa Pak Anang menerima atau mengambil uang. Itu masih asumsi belaka,” tegas Siswansyah.

Pertimbangan Kesehatan

Selain membantah tuduhan, tim hukum mengajukan permohonan agar penahanan terhadap kliennya mempertimbangkan kondisi medis. Mereka menilai kesehatan Anang perlu diperhatikan demi kelancaran proses hukum.

Komitmen Buka Fakta

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Zulhadi, Ahmad Yani, dan Siswansyah dari LBH SMSI berjanji akan terus mengawal perkara ini. Mereka berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.

“Harapan kami, publik bisa melihat bahwa perkara ini hanyalah masalah perjanjian bisnis yang berujung wanprestasi. Tidak ada tindak pidana korupsi seperti yang diberitakan,” kata Zulhadi.

Tahanan Dibantarkan

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 Agustus 2025. Namun, penahanan dibantarkan karena kondisi kesehatan yang tidak stabil.

Kajari Tabalong Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, M. Fadhil, menjelaskan pembantaran dilakukan setelah tim dokter RSUD H. Badaruddin Kasim menyatakan kondisi Anang menurun usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Meski dibantarkan, tersangka tetap dalam pengawalan aparat penegak hukum. Proses penyidikan tetap berjalan profesional dan berintegritas,” ujar Fadhil dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, Kamis (28/8) dini hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *