Isu Pembatalan Gelar 17 Guru Besar di ULM Picu Desakan Transparansi

BANJARMASIN – Isu pembatalan gelar guru besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, terus berkembang dan menyedot perhatian publik. Setelah sebelumnya pihak kampus membantah adanya Surat Keputusan (SK) pencabutan, kini beredar dokumen yang disebut-sebut berisi 17 nama dosen dengan status serupa.

Dokumen tersebut beredar pada Rabu (1/10/2025), dan disebut sebagai SK pembatalan gelar akademik bagi belasan guru besar ULM. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah maupun otoritas pendidikan tinggi mengenai keabsahan dokumen itu.

Sebelumnya, pihak Rektorat ULM menyatakan tidak pernah menerima SK pembatalan gelar 17 profesor yang disebut dalam isu tersebut.

Reaksi Alumni

Isu ini menimbulkan keprihatinan di kalangan alumni. Cintia, salah satu lulusan ULM, menyebut informasi tersebut membuat banyak pihak shock.

“Kami minta persoalan ini dibuka terang benderang untuk menepis isu yang beredar. Rektorat harus cepat merespons agar tidak liar,” ujarnya.

Alumni lainnya, Muhamad Pazri, juga mendesak keterbukaan informasi. Menurut dia, ULM sebagai perguruan tinggi tertua dan terbesar di Kalimantan Selatan memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusi.

“Rektorat harus transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik serta alumni. Kejelasan sangat penting untuk menjaga nama baik ULM di mata masyarakat dan dunia pendidikan tinggi nasional,” katanya.

Seruan Pembenahan

Pazri menilai momentum ini dapat menjadi titik evaluasi menyeluruh. Ia menyinggung perlunya reformasi di bidang tata kelola, integritas akademik, dan sistem transparansi informasi.

Ia juga menyerukan agar kampus menjadi teladan integritas dan keilmuan. “Keterbukaan informasi dari pimpinan universitas menjadi langkah penting yang tidak boleh ditunda,” ujarnya.

Para alumni berharap pimpinan universitas segera memberikan klarifikasi agar spekulasi tidak berkembang lebih jauh.

Ahya Ramadhan

Pos terkait