BANJARMASIN – Bank Kalsel Syariah mengumumkan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk produk simpanan berbasis akad Mudharabah. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Penyesuaian ini mencakup sejumlah produk simpanan dengan ketentuan yang berbeda sesuai jenis rekening. Untuk produk tabungan dan giro, nisbah bagi hasil baru akan langsung diberlakukan sejak tanggal efektif.
Sementara itu, untuk produk deposito, nisbah baru hanya berlaku bagi pembukaan deposito baru maupun deposito yang diperpanjang (roll over). Adapun deposito yang masih berjalan akan tetap mengikuti nisbah sesuai akad yang telah disepakati hingga jatuh tempo.
Bank Kalsel Syariah juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat keberatan atau instruksi lain dari nasabah, pengelolaan dana selanjutnya akan mengikuti ketentuan nisbah yang berlaku sesuai kebijakan terbaru.
Nasabah yang memerlukan informasi lebih rinci mengenai penyesuaian nisbah bagi hasil tersebut dapat mengakses website resmi Bank Kalsel atau mengunjungi Unit Kerja Bank Kalsel Syariah terdekat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Penyesuaian nisbah ini merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan produk simpanan syariah yang mengedepankan prinsip transparansi dan kesesuaian dengan akad yang berlaku.





