Anang Minta Hakim Pertimbangkan Fakta, Bantah Penyalahgunaan Wewenang

BANJARMASIN — Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, menilai tuduhan penyalahgunaan wewenang yang diarahkan kepadanya dalam perkara Perumda Tanjung Jaya Persada seharusnya dinilai lebih dahulu dalam ranah administrasi pemerintahan.

Pandangan tersebut disampaikan Anang saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai kuasa pemilik modal tidak mencakup tanggung jawab teknis dan operasional perusahaan daerah.

Didampingi tim kuasa hukumnya Donni, Bhaskara, Bram, H. Siswansyah, dan Fadjeri Noor, Anang menyatakan, seluruh kebijakan yang diambilnya bertujuan menjalankan program prioritas pembangunan daerah dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga membantah adanya bukti yang menunjukkan dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari kerja sama yang dipersoalkan.

Di hadapan Majelis Hakim, Anang meminta agar perkara ini dinilai secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ia berharap majelis dapat memberikan putusan yang adil dan proporsional.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anang dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, disertai tuntutan denda dan uang pengganti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *