Media Banjarmasin
Home Berita Gelapkan Pajak 1M, Pajak Kalselteng Serahkan Tersangka ke Kejari

Gelapkan Pajak 1M, Pajak Kalselteng Serahkan Tersangka ke Kejari

(Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama R kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jl. Dharma Praja No. 14 Pd Butun, Batulicin Tanah Bumbu

Banjarmasin, 14 November 2023 –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama R kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jl. Dharma Praja No. 14 Pd Butun, Batulicin Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2023.

Penyerahan tersebut merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Kalselteng. Tersangka R merupakan direktur sekaligus pemilik PT BOSS yang terdaftar sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia.

Modus tindak pidana ini adalah tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya, dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT BOSS tahun pajak 2014 tersebut seharusnya disampaikan ke KPP Pratama Batulicin yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tindak pidana tersebut dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 1 Mei 2015. Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.027.084.644 (Satu miliar dua puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Syamsinar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan atas koordinasi dan kolaborasi yang baik sehingga kegiatanini berjalan lancar. Pihaknya pun akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

Rel

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad