Media Banjarmasin
Home Berita Mardani Maming Bantah Mangkir dari Sidang Perkara Suap Izin Tambang

Mardani Maming Bantah Mangkir dari Sidang Perkara Suap Izin Tambang

JAKARTA – Ketua Umum Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membantah mangkir dari sidang perkara dugaan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022) lalu.

 

Irfan Idham, kuasa hukum Mardani menyatakan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim jika tidak menghadiri sidang dugaan suap peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara dengan terdakwa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

 

“Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan,” kata Irfan kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).

 

Irfan menyatakan, Mardani yang menjabat sebagai Bendum PBNU kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Mardani tidk dapat hadir bersaksi pada 11 April 2022 karena harus menghadiri audiensi pengurus Hipmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

 

Hal itu sebagaimana pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) saat menjawab Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang mempertanyakan ketidakhadiran Mardani.

 

Kemudian, pada persidangan 4 April 2022 lalu, kata Irfan, kliennya tidak bisa hadir bersaksi karena dalam proses pemulihan setelah menjalani operasi ginjal.

 

“Bukan beliau tidak mau tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan,” tegas Irfan.

 

Dalam kesempatan ini, Irfan menegaskan Mardani tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi tersebut karena pokok perkaranya adalah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Untuk itu, Irfan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya. Hal ini karena jika dirunut konstruksi perkaranya, kasus tersebut merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

 

“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks Kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien (Mardani),” ucapnya.

 

Apalagi, Irfan mengatakan, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur karena sudah keluar sertifikat clear and clean. Dengan demikian, Irfan mengeklaim secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.

 

“Terus dikaitkan kenapa bisa keluar,” katanya.

 

Menurutnya, Mardani selaku bupati kala itu bakal memproses setiap permohonan maupun surat dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini karena izin tidak mungkin bisa ditandatangani bupati tanpa berdasarkan pemeriksaan bawahannya.

 

“Jadi, permohonan itu masuk pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar seritifikat CnC (clear and clean) kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah,” tuturnya.

 

Di sisi lain, ia turut menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irfan menyayangkan laporan itu disampaikan saat proses hukum di pengadilan masih berjalan hingga saat ini. Padahal, ia mengatakan, Mardani selama ini telah menghormati proses hukum.

 

“Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan yang berkaitan dengan itu,” tegas Irfan.

 

Selain itu, Irfan juga menyayangkan komentar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meminta KPK melakukan supervisi kasus tersebut.

 

“Menurut kami ini sangat ngaco. Pak Mardani sangat menghargai proses hukum,” katanya.

 

REL

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad