Banjarmasin, 5 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait klaim bahwa berbagai barang pribadi, seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, hingga perhiasan emas akan dikenai pajak mulai tahun 2027. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang menetapkan pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar.
“Informasi yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2027 masyarakat akan dikenai pajak hanya karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, maupun perhiasan adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum mempercayai maupun menyebarkannya,” ujar Luqman.
Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut asas legalitas, yaitu setiap jenis pajak hanya dapat dipungut apabila telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Selain itu, pengaturan mengenai jenis-jenis pajak pusat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksanaannya. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video tersebut.
Luqman menambahkan bahwa perlu dibedakan antara kepemilikan harta dengan kewajiban perpajakan. Dalam administrasi perpajakan, harta milik Wajib Pajak memang dapat dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari pelaporan kondisi harta dan kewajiban.
Namun, pelaporan harta bukan berarti harta tersebut dikenai pajak baru. “Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari prinsip self assessment untuk menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak. Pelaporan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak atas barang yang dimiliki.
“Pajak dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap objek pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
DJP juga mengingatkan bahwa dalam transaksi pembelian barang tertentu memang dapat timbul kewajiban perpajakan, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hal tersebut berbeda dengan narasi yang menyebutkan adanya pajak baru atas kepemilikan barang pada tahun 2027, yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Kanwil DJP Kalselteng mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang bijak dengan tidak langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Masyarakat diharapkan memperoleh informasi perpajakan hanya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti situs www.pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maupun layanan Kring Pajak 1500200. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari informasi yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan,” tutup Luqman.
Rel
