TANJUNG SELOR — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara mengecam aksi perusakan kantor Koran Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, yang terjadi Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu, menilai perusakan itu sebagai bentuk intoleransi sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers.
“SMSI Kaltara meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” kata Victor, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, Koran Kaltara adalah perusahaan media yang sudah terverifikasi faktual dan administratif oleh Dewan Pers. Dari hasil pemantauan di lokasi dan komunikasi SMSI dengan manajemen Koran Kaltara, ditemukan sejumlah fasilitas rusak berat, di antaranya mesin cetak dua warna dan satu unit CCTV.
“Rekaman CCTV dari dalam kantor menunjukkan panel mesin cetak rusak diduga karena disiram air. Tidak ada barang lain yang hilang selain kerusakan tersebut,” ungkap Victor.
SMSI Kaltara menilai perusakan ini sebagai bentuk teror serius terhadap kebebasan pers yang harus segera diungkap. Meski demikian, Victor mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan.
Victor menegaskan, merusak kantor media sama artinya mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, yang merupakan hak fundamental dilindungi konstitusi dan undang-undang.
“Tindakan ini juga melanggar etika dan moral, karena merugikan orang lain serta mengganggu proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Ini jelas tindak pidana,” tegasnya.
Kasus ini, lanjut Victor, menjadi perhatian serius SMSI Kaltara.
“Kami akan terus memantau perkembangan pengungkapan kasus ini. Kami percaya polisi dapat mengungkapnya dengan cepat,” ujarnya. rls
