Selama Ramadhan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Banjarmasin Tetap Terima Pengaduan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin selama bulan suci ramadhan tetap menerima pengaduan dari konsumen, sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu hari senin-jumat, jam 08.00-15.00 WITA.
Para anggota BPSK Banjarmasin pun piket secara bergiliran di kantor BPSK Banjarmasin untuk pelayanan menerima aduan dari konsumen.
“Dalam rangka memaksimalkan layanan perlindungan konsumen, khususnya yang berada di banua kita tercinta, selama bulan suci Ramadhan, BPSK Banjarmasin tetap membuka layanan penerimaan pengaduan konsumen, karena BPSK Banjarmasin berkantor di Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, maka hari dan jam kerja mengikut Dinas Perdagangan Prov Kalsel” terang Adam Nugraha Wirdhana, Anggota BPSK Banjarmasin yang piket pada hari ini (12/4/2023).
Aduan konsumen yang masuk juga akan segera di proses, apabila sudah dinyatakan lengkap tidak perlu menunggu setelah lebaran untuk dilakukan persidangan.
“Sesuai dengan Prinsip BPSK, yaitu Mudah, Sederhana, Cepat, dan Gratis, maka seluruh aduan yang masuk tetap akan diproses sama seperti diluar bulan Ramadhan, dan apabila memang dinyatakan lengkap, bisa berlanjut ke persidangan tanpa menunggu lebaran idul fitri” lanjut Adam.
BPSK Banjarmasin sendiri adalah badan atau lembaga yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Dengan wilayah kerja tidak hanya di Kota Banjarmasin, tetapi juga kabupaten kota di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan dan wilayah lain yang merasa lebih dekat jaraknya ke Kota Banjarmasin.
Dengan adanya BPSK, konsumen bisa melaporkan jika merasakan atau diperlakukan tidak sesuai oleh pelaku usaha.
“Bisa macam-macam, apakah permasalahan terkait perbankan, perdagangan, jasa, ataupun ketidaksesuaian produk yang dibeli dengan spesifikasi yang dijanjikan oleh pelaku usaha dan banyak lagi,” sambung Adam, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banjarmasin ini.
Sebagai satu-satunya BPSK di Kalimantan Selatan, Adam pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke BPSK Banjarmasin jika ada keluhan ataupun kekecewaan terhadap pelaku usaha. Termasuk di bulan ramadhan ini.b
“Untuk masyarakat atau konsumen yang memiliki perselisihan sengketa dapat melapor atau melakukan konsultasi pengaduan di kantor sekretariat BPSK Banjarmasin (Dinas Perdagangan Kalsel) sesuai jam dan hari kerja yang kami sebutkan tadi,” tutup Adam.