Banjarmasin – Mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani, mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet atau bokar tahun 2019.
Pledoi diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Anang Syakhfiani dengan hukuman tiga setengah tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah dalam perkara kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eklusife Baru.
Namun tim penasihat hukum Anang Syakhfiani menegaskan kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai kepala daerah.
Penasihat hukum menyatakan unsur dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, sehingga meminta majelis hakim membebaskan Anang Syakhfiani dari seluruh tuntutan jaksa.
Sidang perkara dugaan korupsi jual beli bokar ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. rel/nik
