“Demokrasi bukan selalu soal suara langsung.”
Perdebatan pilkada langsung versus tidak langsung kembali menghangat. Penulis berpendapat, wacana ini tidak sekadar pertukaran pendapat, melainkan refleksi dari pencarian model demokrasi lokal yang paling efektif. Publik terbelah wajar; perbedaan pendapat adalah ciri demokrasi yang sehat.
Pilkada tidak langsung bukan gagasan baru. Pada 2014, UU Nomor 22 Tahun 2014 sempat menata mekanismenya, sebelum Perppu No 1 Tahun 2014 mengembalikan hak rakyat memilih kepala daerah secara langsung. Menurut penulis, tarik-menarik kepentingan ini menegaskan bahwa desain demokrasi lokal selalu sarat politik dan tidak pernah netral.
“Pilkada langsung meninggalkan jejak politik uang dan korupsi.”
Evaluasi pilkada langsung menunjukkan sejumlah persoalan serius: politik uang, jual beli suara, biaya kampanye tinggi, hingga praktik korupsi oleh kepala daerah terpilih. Hal-hal ini, menurut penulis, menjadi alasan logis munculnya gagasan pilkada tidak langsung.
Dukungan terhadap pilkada tidak langsung datang bukan hanya dari elite politik. Nahdlatul Ulama dan ijtima’ ulama MUI pada 2012 misalnya, secara tegas mendorong mekanisme melalui DPRD. Penulis berpendapat, hal ini menunjukkan bahwa gagasan tersebut memiliki basis normatif dan sosial yang kuat, bukan sekadar hasil kepentingan politisi.
Pilkada langsung maupun tidak langsung seharusnya ditempatkan setara sebagai alternatif kebijakan. Evaluasi dari perspektif hukum, politik, ekonomi, dan sosial penting agar model pilkada yang dipilih memiliki risiko rendah dan manfaat tinggi bagi masyarakat. Secara prinsip, pilkada hanyalah sarana untuk mencapai tujuan bernegara: mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Konstitusi memberi ruang bagi legislator memilih model pilkada.”
Konstitusionalitas pilkada menjadi titik krusial perdebatan. Ada yang beranggapan pilkada wajib langsung karena masuk rezim pemilu (Pasal 22E UUD 1945). Namun, menurut penulis, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara eksplisit mewajibkan hal itu. Penafsiran frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 justru memberi ruang bagi pembentuk UU menentukan mekanisme, baik langsung maupun tidak langsung.
Putusan MK No 72-73/PUU-II/2004 menegaskan hal ini. Pilkada dimaknai sebagai pemilu material, bukan formal. Penulis melihat paradoks dalam sejumlah putusan MK yang memicu perdebatan: lembaga yudikatif mengambil peran yang seharusnya berada di ranah legislatif, fenomena yang dalam literatur disebut yuristokrasi.
Dengan demikian, pilihan model pilkada adalah kebijakan hukum terbuka. Keduanya konstitusional selama ditetapkan melalui legislasi yang demokratis. Tuduhan bahwa pilkada tidak langsung anti-demokrasi, menurut penulis, terlalu simplistis. Demokrasi bukan sekadar direct democracy; musyawarah mufakat, seperti diatur Pancasila, juga sah secara politik.
“DPRD adalah perwakilan rakyat yang sah.”
DPRD, yang dipilih melalui pemilu langsung, sejatinya representasi rakyat. Dengan demikian, pilkada melalui DPRD tetap bisa mewujudkan kedaulatan rakyat, asalkan mekanismenya transparan dan akuntabel. Penulis menilai, di era digital saat ini, partisipasi publik dan pengawasan menjadi lebih mudah dan efektif, sehingga model tidak langsung bisa lebih terbuka dibandingkan masa lalu.
Mekanisme uji publik menjadi instrumen penting. Seperti pernah diatur dalam UU No 22 Tahun 2014, uji publik memungkinkan masyarakat menilai rekam jejak, kompetensi, dan integritas calon kepala daerah. Penulis berpendapat, desain pilkada melalui DPRD harus memberi ruang luas bagi masyarakat dan aparat hukum untuk mengawasi proses politik.
Tantangan nyata tetap ada: politik uang dan manipulasi tetap mungkin muncul jika desain hukum dan prosedur lemah. Penulis menekankan bahwa rancangan regulasi harus menutup celah-celah tersebut secara ketat, agar pilkada tidak langsung bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga sah secara demokrasi substantif.
“Pilkada bukan sekadar prosedur, tetapi instrumen untuk rakyat.”
Pada akhirnya, pemilihan kepala daerah memiliki beragam model yang sama-sama sah secara konstitusional. Penulis meyakini bahwa apapun pilihan politik hukum pembentuk undang-undang, prinsip demokrasi substantif, transparansi, dan partisipasi bermakna harus tetap menjadi fondasi utama.
Pilihan model pilkada bukan pertanyaan hitam-putih, melainkan soal bagaimana demokrasi berjalan efektif tanpa mengorbankan kedaulatan rakyat. Pilkada tidak langsung, jika dirancang dengan prinsip akuntabilitas dan partisipasi, bisa menjadi solusi demokratis yang lebih matang dibanding sekadar mempertahankan tradisi langsung semata.
Anang Fadhilah, wartawan Surat Kabar Harian Barito Post





