PADANG – Ujian Profesi Advokat (UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gelombang II Tahun 2025 resmi digelar di Kampus I Institut Teknologi Padang (ITP), tepatnya di Aula Gedung D Lantai 2 (Rektorat), pada Sabtu (6/12). Sebanyak 66 peserta mengikuti ujian yang menjadi syarat utama untuk dapat diangkat sebagai advokat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Pelaksanaan UPA dibuka secara resmi oleh perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Verrie Hendry, SH., M.Kn. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa profesi advokat menuntut integritas, kapasitas, serta tanggung jawab moral yang tinggi.
“Ujian profesi ini bukan sekadar formalitas. Inilah pintu utama bagi Saudara-Saudara untuk memasuki dunia profesi yang menjunjung kehormatan, etika, dan tanggung jawab. PERADI berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan,” ujar Verrie Hendry.
Ia menambahkan bahwa UPA merupakan mekanisme standar nasional yang diselenggarakan serentak di berbagai kota di Indonesia sebelum peserta dapat mengajukan proses pengangkatan advokat dan pengucapan sumpah di pengadilan tinggi.
Pelaksanaan UPA di Padang dipantau langsung oleh sejumlah observer dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Padang, antara lain:
-
Miko Kamal, SH., LLM., Ph.D
-
Mevrizal, SH., MH
-
Riza Yulfi, SH
-
Dr. Sanidjar Pebrihariati, SH., MH
Kehadiran para observer tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan seluruh tahapan ujian berjalan transparan, objektif, dan sesuai prosedur. Seluruh peserta diperiksa ketat oleh proctor dan supervisor guna menjaga integritas pelaksanaan ujian.
Miko Kamal menilai penyelenggaraan UPA tahun ini berlangsung tertib dan sesuai standar. “Ini adalah komitmen PERADI untuk menjaga mutu profesi advokat. Kami memastikan proses berjalan independen dan objektif sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kompetensi peserta,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Sanidjar Pebrihariati menyebut antusiasme peserta mencerminkan meningkatnya kepercayaan lulusan hukum kepada PERADI sebagai lembaga penyelenggara UPA yang memiliki legitimasi kuat.
Panitia melaporkan bahwa 66 peserta UPA di Padang berasal dari berbagai perguruan tinggi dan daerah, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh sertifikat profesi advokat sebagai syarat untuk dapat menjalankan praktik hukum.
Ujian berlangsung kondusif sejak pagi hingga siang hari. Para peserta tampak serius mengerjakan soal-soal yang mencakup materi kode etik advokat, hukum acara, hingga praktik litigasi.
Hasil ujian akan diumumkan oleh DPN PERADI setelah melalui proses evaluasi terpadu. Panitia berharap seluruh peserta mengikuti proses dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan UPA 2025 ini, PERADI kembali menegaskan perannya sebagai organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan ujian profesi secara nasional. Ujian ini menjadi filter penting untuk memastikan calon advokat memiliki pengetahuan hukum yang memadai, integritas moral, serta pemahaman etika profesi sebelum memasuki praktik.
Dengan tuntasnya pelaksanaan UPA di Padang, diharapkan peserta yang dinyatakan lulus dapat segera melanjutkan proses pengangkatan advokat dan mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi Padang.
