Pengaduan Nasabah: Langkah Bank Kalsel Menuju Layanan yang Lebih Baik
Banjarmasin – Bank Kalsel menegaskan komitmennya sebagai lembaga keuangan yang handal dalam memberikan layanan terpadu melalui produk dan layanan yang berkualitas. Bank ini menyambut baik setiap penilaian dan masukan dari nasabah, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas untuk memastikan kepuasan pelanggan.
Bagi nasabah yang ingin mengajukan pengaduan, baik secara lisan maupun tertulis, terdapat tata cara yang harus diikuti. Pengaduan dapat disampaikan melalui kantor cabang atau unit kerja Bank Kalsel terdekat. Khusus untuk perwakilan nasabah, mereka diharuskan menyertakan surat kuasa.
Persyaratan Pengaduan Tertulis
Pengaduan tertulis harus dilengkapi dengan dokumen identitas yang masih berlaku, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Paspor atau dokumen identitas setara
- Surat kuasa, jika diwakilkan oleh individu atau badan hukum
- Kartu keluarga dan akta kelahiran bagi nasabah yang berusia di bawah 17 tahun
Selain itu, nasabah juga diminta melampirkan dokumen pendukung seperti:
- Bukti setoran
- Bukti penarikan
- Bukti transfer
- Dokumen lain yang relevan
Prosedur Tindak Lanjut
Jika nasabah tidak setuju dengan penyelesaian yang diberikan, mereka dapat menghubungi kembali kantor cabang atau mengirimkan surat resmi ke Customer Care Divisi Operasional Kantor Pusat Bank Kalsel di Jl. Lambung Mangkurat No.7, Banjarmasin.
Pengaduan dapat ditolak jika:
- Nasabah atau perwakilan tidak melengkapi dokumen yang diperlukan
- Pengaduan sebelumnya sudah diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Transaksi yang dipermasalahkan tidak dilakukan oleh Bank Kalsel
- Terdapat bukti kesalahan atau kelalaian dari pihak nasabah
Dengan adanya mekanisme ini, Bank Kalsel berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pengaduan ditangani secara adil dan transparan, demi menciptakan hubungan yang harmonis dengan nasabah. Adv