OJK Pastikan Proses Uji Kelayakan Komisaris Bank Kalsel Sesuai Aturan

Banjarmasin — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap empat calon anggota Dewan Komisaris Bank Kalsel telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini juga dinyatakan tidak menyalahi aturan, termasuk dalam hal potensi hubungan keluarga antara calon komisaris dan pemegang saham.

“Pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham dan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas OJK adalah melakukan penilaian terhadap nama-nama yang diajukan melalui mekanisme fit and proper test,” ujar Kepala OJK Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, dalam kegiatan Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalimantan Selatan, Selasa (29/7/2025).

Agus menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan OJK (POJK), jabatan komisaris non-independen diperbolehkan untuk diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pemegang saham. Hal ini berbeda dengan komisaris independen yang wajib memenuhi persyaratan lebih ketat, termasuk tidak memiliki konflik kepentingan.

“Komisaris non-independen tidak diatur secara ketat dalam POJK, sehingga sah-sah saja jika memiliki hubungan keluarga atau bisnis, karena mereka ditunjuk untuk mewakili kepentingan pemegang saham,” tambahnya.

Dijelaskan pula bahwa dari empat nama yang diajukan dan telah melalui proses uji kelayakan, dua di antaranya merupakan komisaris independen dan dua lainnya komisaris non-independen. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga aspek utama, yaitu integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.

Agus juga menyampaikan bahwa susunan Dewan Komisaris Bank Kalsel saat ini telah sesuai aturan, yakni tidak melebihi jumlah anggota direksi yang berjumlah empat orang.

Terkait potensi konflik kepentingan, Agus menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam POJK. “Komisaris independen bertugas menjaga akuntabilitas dan memastikan tata kelola berjalan baik, sementara komisaris non-independen berperan dalam menyuarakan kepentingan pemegang saham,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa prinsip utama dalam pengangkatan komisaris di lembaga jasa keuangan, termasuk bank pembangunan daerah seperti Bank Kalsel, adalah tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi.

Empat orang Dewan Komisaris Bank Kalsel telah resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor SR-242/PB.02/2025 serta Akta Penetapan Nomor 04 tanggal 11 Juli 2025. Keempatnya dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan telah dilantiknya dewan komisaris ini, kami berharap pengawasan terhadap jalannya bisnis Bank Kalsel dapat dilakukan secara optimal, terutama di tengah tantangan yang semakin kompleks ke depan,” ujar Agus.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara komisaris independen dan non-independen dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan lembaga keuangan daerah. *

Pos terkait