Mengawal Rekrutmen Seleksi KPU Kabupaten/Kota yang Berintegritas dan Afirmatif
Banjarmasin – Mediabanjarmasin.com, Proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung di 118 Kabupaten/Kota perlu mendapat perhatian bersama. Saat ini, peserta seleksi telah melewati tahap tes tertulis dan psikotest, dan selanjutnya akan menghadapi tes wawancara dan tes kesehatan. Dari hasil tes wawancara dan tes kesehatan, tim seleksi akan menetapkan dua kali jumlah nama yang dibutuhkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dan nama-nama tersebut akan disampaikan kepada KPU RI untuk uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam penetapan kelulusan calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi harus memperhatikan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2023. Tim Seleksi harus bekerja dalam koridor regulasi yang telah diatur dalam UU 7/2017 dan PKPU 4/2023, termasuk soal ketentuan afirmatif yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Namun, hasil pemantauan pada beberapa tahapan seleksi menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota masih sangat rendah. Pada tahapan administrasi, dari total 4.760 pendaftar seleksi, hanya 16,4% pendaftar yang lolos seleksi administrasi adalah perempuan. Pada tahapan tes tertulis dan psikotest, hanya 17% peserta perempuan yang dinyatakan lolos.
Hanya 8 Kab/Kota yang memiliki keterwakilan perempuan di atas 30%, sedangkan di 46 Kab/Kota jumlah keterwakilan perempuannya mencapai 20%-30%. Sisanya terdapat 52 Kab/Kota dengan keterwakilan perempuan hanya direntang 10%-20%. Bahkan, terdapat 12 Kab/Kota yang sangat rawan karena keterwakilan perempuan yang lolos di tahap tes tertulis dan psikologi di bawah 10%. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya paling rendah, yaitu 5%.
Untuk mengawal proses rekrutmen yang berintegritas dan afirmatif dalam rangka menjaga kualitas kepercayaan publik terhadap pemilu, beberapa dorongan yang dapat dilakukan antara lain memastikan proses seleksi yang dilakukan secara berintegritas dan inklusif, memperhatikan keadilan dan keberimbangan gender, serta memperhatikan kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan pada periode sebelumnya.
Pada tahapan administrasi, dari total 4.760 pendaftar seleksi, jumlah pendaftar perempuan yang lolos seleksi administrasi hanya sebanyak 780 orang (16,4%), sementara pendaftar laki-laki yang lolos tahapan seleksi sebanyak 3.980 orang (83,6%). Pada tahapan tes tertulis dan psikotest, kondisi keterwakilan perempuan pada tahapan ini tidak jauh berbeda dengan tahapan sebelumnya. Dari 118 Kabupaten/Kota yang tersebar di 15 Provinsi, hanya sebanyak 381 atau 17% peserta perempuan yang dinyatakan lolos. Sedangkan, 1.861 atau 83% merupakan peserta laki-laki dari total 2.242 peserta yang dinyatakan lolos administrasi. Secara rinci, hanya 8 Kab/Kota yang memiliki keterwakilan perempuan di atas 30%, yakni Kab. Solok Selatan, Kota Tanjung Pinang, Kab. Bangka Barat, Kab. Tanah Laut, Kab. Maros, Kab. Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kota Adm Jakarta Timur. Di 46 Kab/Kota, jumlah keterwakilan perempuannya mencapai 20%-30%. Sisanya terdapat 52 Kab/Kota dengan keterwakilan perempuan hanya direntang 10%-20%. Kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah terdapat 12 Kab/Kota yang sangat rawan karena keterwakilan perempuan yang lolos di tahap tes tertulis dan psikologi di bawah 10%. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya paling rendah, yaitu 5%. Daerah tersebut adalah Kab. Mentawai, Kab. Batanghari, Kab. Sarolangun, Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Bengkulu Tengah, Kab. Pandeglang, Kab. Bombana, Kab. Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari.
Dalam mengawal proses rekrutmen yang berintegritas dan afirmatif dalam rangka menjaga kualitas kepercayaan publik terhadap pemilu, kami menyampaikan beberapa dorongan sebagai berikut.
1. Tim Seleksi perlu memastikan proses seleksi yang dilakukan secara berintegritas dan inklusif, memperhatikan keadilan dan keberimbangan gender;
2. Tim Seleksi perlu bekerja dalam kerangka UU 7/2017 dan PKPU 4/2023 yang salah satunya mengatur bahwa penetapan anggota KPU kabupaten/kota oleh Tim Seleksi dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan;
3. Tim Seleksi perlu memperhatikan kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan pada periode sebelumnya. Selain sebagai upaya memperbaiki kondisi representasi di lembaga penyelenggara pemilu, hal ini menunjukan komitmen dan pencapaian Tim Seleksi dalam proses seleksi;
4. Tim Seleksi perlu merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara. Ini misalnya bisa dilakukan dengan melakukan pemeringkatan terpilah laki-laki dan perempuan, serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan disabilitas atau perempuan masyarakat adat.
5. KPU RI perlu mengingatkan dan mendorong tim seleksi KPU Kabupaten/Kota akan pentingnya keterwakilan perempuan di dalam setiap tahapan seleksi serta menghadirkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada sejumlah nama yang akan diserahkan kepada KPU RI.