Media Banjarmasin
Home Berita Masa Hukuman Terpidana Penyerobot Tanah PTPN XII Bertambah

Masa Hukuman Terpidana Penyerobot Tanah PTPN XII Bertambah

Hukuman Ari Ismanto, eks kades Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini bertumpuk-tumpuk. Belum tuntas menjalani masa hukuman sekitar 1 tahun 4 bulan, kini hukuman terpidana kasus penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Pancursari itu bertambah 3 tahun 6 bulan alias 3,5 tahun.

Eksekusi penambahan hukuman Ari itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, kemarin (3/11). ”Sebelumnya ada putusan PN (pengadilan negeri) untuk perkara yang ke satu dan kedua terhadap Ari Ismanto. Ini perkara yang ketiga,” ujar Kasubsi Eksekusi Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi saat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang, kemarin.

Anjar mengatakan, dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA), terpidana Ari Ismanto dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 107 huruf A junto pasal 55 UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan secara tidak sah menggarap dan menguasai lahan perkebunan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Untuk diketahui, Desember 2020 lalu, Ari mulai menjalani hukuman pidananya di LP Lowokwaru selama 1 tahun 4 bulan. Atas tindak pidana menguasai lahan PTPN XII Kebun Pancursari seluas 113,73 hektare. Itu sesuai dengan putusan Pidana 528/Pid.Sus/2018/PN Kpn jo 2385 K/Pid. Sus/2019. Sementara itu, Tim Hukum PTPN XII Thomas Evaluanto Nugroho mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah akibat menggarap dan menyewakan area HGU No2/Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang secara hukum dikelola oleh PTPN XII Kebun Pancursari.

Thomas menyampaikan bahwa sebagaimana terungkap dalam proses persidangan, Ari Ismanto menyewakan area tersebut senilai Rp 8 juta per hektare per tahun. Sehingga keuntungan pribadi yang diperoleh Ari dari menyewakan tanah PTPN XII seluas 177 hektare kepada warga itu sekitar Rp1,416 miliar per tahun “Belum termasuk keuntungan hasil penjualan tebu hasil panen,” ucapnya.

Sebelum menyewakan lahan, kata Thomas, terdakwa lebih dahulu menggelindingkan isu bahwa area yang digarap itu merupakan area tumpang tindih dengan SHM masyarakat. Padahal, kata Thomas, tanah itu merupakan aset sah milik PTPN XII. Hal itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 29/G/2021/PTUN.SBY (inkracht) yang menyebutkan bahwa tidak terjadi tumpang tindih antara Sertifikat HGU No.2/Desa Tegalrejo atas nama PTPN XII dengan tanah SHM milik masyarakat.

“Pada prinsipnya tidak ada tumpang tindih. Dapat disimpulkan bahwa
area milik masyarakat berada di luar HGU,” imbuhnya. Dengan adanya eksekusi putusan baru ini, kata Thomas, langkah selanjutnya yang akan kami lakukan adalah segera mengambil alih kembali lahan yang selama ini dikuasai oleh oknum warga. Tujuannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari PTPN XII Kebun Pancursari.

Thomas menyebut, pada dasarnya sudah ada tanda jelas batasan tanah milik warga dan juga milik PTPN XII Kebun Pancursari. Untuk menghindari gejolak di kalangan warga, pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Forkopimda Kabupaten Malang,
bahwa area tersebut sah milik PTPN XII. “Dengan adanya eksekusi ini, diharapkan masyarakat sadar bahwa tindakan melanggar hukum penguasaan lahan PTPN XII secara ilegal ada ancaman pidananya, dan selanjutnya ada kesadaran untuk mengembalikan area yang dikuasai kepada PTPN XII,” pungkas Thomas.

Di tempat yang sama, asisten Kepala Kebun Pancursari Bramantya Admaja mengatakan, kondisi di lapangan saat ini ada sekitar 750an hektare lahan yang telah dikuasai oleh oknum-oknum warga di sana.

Mayoritas ditanami komoditas tebu. Jika lahan tersebut sudah kembali dikelola oleh PTPN XII, katanya, masyarakat akan merasakan manfaatnya. Karena pengelolaan lahan seluas itu juga membutuhkan banyak tenaga untuk dipekerjakan. “Manfaatnya besar bagi masyarakat. Kami bisa menerima pekerja sekitar 800 orang untuk masyarakat lokal,” ucapnya.

rel/bumn

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad