Media Banjarmasin
Home Berita Mardani Maming Melawan Status Tersangka KPK Via Praperadilan!

Mardani Maming Melawan Status Tersangka KPK Via Praperadilan!

Jakarta – Mardani H Maming resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada 12 Juli mendatang.
“Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2022).

Adapun pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta agar hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Mardani Maming Bakal Praperadilankan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
Selain itu, Mardani Maming meminta agar hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.

Sebelumnya, Mardani Maming mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima pada Rabu (22/6).

“Sudah (terima lampiran soal tersangka KPK). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu,” ujar pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan, kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).

Mardani Maming Sempat Diperiksa KPK
Diketahui, Mardani Maming sebelumnya diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dimintai konfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Senin (20/6).

rel/dtk

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad