Komitmen Google dengan Pers Indonesia, News Showcase Hadir 2025″
BANJARMASIN – Perusahaan Platform Digital Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan media di Indonesia seiring dengan akan diluncurkannya program Google News Showcase (GNS) pada awal 2025.
“Ini kabar gembira bagi komunitas pers bahwa Google akan meneruskan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan media di Indonesia lewat program Google News Showcase. Pada quarter pertama (Q1) tahun 2025, program GNS yang telah dihentikan sementara tersebut akan diluncurkan,” ujar Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Dr Suprapto Sasto Atmojo dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (21/12/2024).
Komitmen Google untuk melanjutkan kerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia itu disampaikan oleh Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam dan Kepala Kemitraan untuk Penerbit Berita Google Indonesia Yos Kusuma dalam pertemuan dengan Komite di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
“Setelah panduan ini disahkan, pencairan bisa berjalan. Rolled out produk (Google News Showcase) baru di Q1 Tahun 2025,” ujar Yos Kusuma saat itu. Panduan yang dimaksud Google adalah Panduan Pelaksanaan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang disusun oleh Komite. Dalam pertemuan dengan Komite tersebut, Google juga berkomitmen menjalankan amanat Perpres Nomor 32 tahun 2024. Itu artinya, kewajiban platform sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres juga akan mereka laksanakan.
Menurut Suprapto, Komite juga akan mendorong Google dan juga perusahaan-perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, terutama terkait kerja sama bisnis. Kerja sama tidak hanya terbatas dengan perusahaan media tertentu yang berkantor di Jakarta, tetapi juga dengan media-media lokal di seluruh Indonesia.
Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Komite menggelar sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 untuk wilayah Kalimantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Komunitas pers dari lima provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara, menghadiri acara tersebut baik secara langsung maupun secara online (daring). Sebanyak 41 pemimpin media massa hadir secara langsung dan 22 peserta di ruang zoom serta sejumlah pimpinan perguruan tinggi, pimpinan lembaga pemerintah, dan pimpinan lembaga legislatif di Kalsel juga hadir.
Dalam kesempatan itu para peserta sosialisasi bertanya terkait tugas dan fungsi Komite sebagai pengemban amanat Perpres nomor 32 tahun 2024. Salah satunya Totok dari PWI Kalsel yang mempertanyakan tentang algoritma platform digital yang dirasa bertolak belakang dengan semangat jurnalisme berkualitas, dimana konten-konten jurnalisme kalah dengan konten-konten yang tidak berstandar jurnalisme berkualitas.
Hal lain jurnalisme senior Umi Sri Wahyuni mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini karena ternyata konten-konten berita yang dibuat dan disebar melalui platform digital memilki nilai komersial yang sangat bermanfaat bagi perusahaan pers.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum; Koordinator Bidang Kerja Sama Herik Kurniawan; Koordinator Bidang Program dan Pelatihan Jurnalisme Berkualitas Sasmito dan Fransiskus Surdiasis; Kooordinator Bidang Pengawasan, Mediasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo; serta Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga, Alexander C. Suban juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Sosialiasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Kalimantan adalah sosialisasi kedua yang diselenggarakan oleh Komite. Sebelumnya acara serupa diadakan di Bali untuk wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perpres menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yaitu:
- tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
- memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
- memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
- melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
- bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Komite bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajibann perusahaan platform digital tersebut. Untuk itu, Komite memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi Perpres, fasilitasi program kerja sama dan tanggung jawab lainnya, serta fungsi rekomendasi.
Program Komite
Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum menjelaskan sejumlah program yang telah dilakukan oleh Komite. Secara internal, komite telah menyiapkan hal-hal teknis keorganisasian dan tata kelola, seperti pembidangan kerja komite, penyusunan kode etik, pembuatan statuta, dan panduan pelaksanaan Perpres Nomor 32 tahun 2024. Dalam panduan ini termasuk di dalamnya adalah mekanisme pelaporan, pengawasan, fasilitasi, mediasi, dan rekomendasi.
Sebelumnya pada Senin (11/11/2024), Komite telah menyerahkan Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria yang diserahkan langsung oleh Ketua KTP2JB di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Penyerahan dokumen ini dilakukan saat pertemuan Komite KTP2JB bersama Wamen Komdigi membahas perkembangan proses kerja komite dalam memastikan terjalinnya kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Dengan adanya dokumen tersebut, Wamen Komdigi Nezar Patria mengharapkan agar perusahaan platform digital segera melanjutkan negosiasi bisnis yang tertunda dan segera merealisasikan kerjasama tersebut.
“Kita coba negosiasi agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital”, kata Nezar Patria kepada anggota komite yang mengikuti pertemuan ini.
Dalam kesempatan ini Wamen Komdigi Nezar Patria berpesan kepada anggota komite agar hal-hal teknis dalam panduan ini tidak melampaui kewenangan yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 untuk memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.
Komite juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital yang menjadi hasil safari pertemuan belanja masalah yang dilakukan oleh Komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Sejak ditetapkan 1 September 2024, anggota Komite telah membahas perkembangan pers di Indonesia dengan konstituen Dewan Perspers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, AJI dan Forum Pemred. Berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota Komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN dan asosiasi pers di daerah seperti PWI di Lampung.
Sementara itu perusahaan platform digital juga sudah beraudiensi dengan Komite yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, Thread dan Whatssap, platform TikTok Indonesia dan Twitter yang menjelaskan berbagai program kerjasama dengan media massa, serta Google.