Media Banjarmasin
Beranda Berita Ketua Komisi II DPRD Kalsel Minta Pemegang Saham Tetapkan Dirut Definitif, Fachrudin Layak Jabat Dirut Bank Kalsel

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Minta Pemegang Saham Tetapkan Dirut Definitif, Fachrudin Layak Jabat Dirut Bank Kalsel

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo

Banjarmasin Fachrudin yang saat ini menjabat Plt (Pelaksana tugas) Direktur Utama (Dirut) Bank Kalsel dinilai tepat untuk menjadi Dirut Bank Kalsel. Sebab, sosoknya adalah sebagai putra daerah dan orang internal Bank Kalsel. Sehingga otomotis, Fachrudin menguasai kondisi dan situasi Bank Kalsel.

“Saat ini Fachruddin sebagai Plt Dirut, cukup tepat ditetapkan sebagai Dirut definitif,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Senin (10/04/2023).

Bagi dia, Fachrudin memiliki potensi kuat dalam rangka pengembangan Bank Kalsel, baik di era digital dan persaingan perbankan saat ini.

“Jadi saya berharap, Bank Kalsel bisa dipimpin putra daerah, terutama orang yang sejak awal berkiprah di bank milik Banua tersebut. Belum tentu orang luar lebih baik dari pada putra daerah. Berilah kepercayaaan agar putra daerah mampu memimpin Bank Kalsel,” tuturnya.

Apalagi, kata dia, saat ini kinerja Bank Kalsel saat ini cukup bagus dan kemajuannya signifikan, yang terlihat dari prestasi yang diperoleh bank tersebut.

Ditambah lagi, Modal inti minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun yang ditetapkan OJK juga optimis bisa terwujud di 2024 nanti.

“Saat ini pemegang saham, baik Pemprov Kalsel maupun Pemkab/Pemko se Kalsel sudah mulai menambah setoran modalnya, termasuk imbreng yang kini masih dalam tahap perhitungan,” katanya.

Oleh karena itu, Imam menghendaki, segera ditetapkan Dirut Bank Kalsel definif, supaya dapat mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

“Tanpa ada Dirut, maka Bank Kalsel sulit mengambil kebijakan-kebijakan dalam meningkatkan kinerja perbankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi II DPRD Kalsel meminta agar pemegang saham, baik Pemprov Kalsel maupun Pemkab/Pemko se Kalsel segera menetapkan Dirut Bank Kalsel definitif.

“Sebab beberapa kebijakan krusial tidak bisa diputuskan oleh Plt, bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengenal adanya pelaksana tugas. Dan ini berpengaruh pada kelangsungan Bank Kalsel,” pungkasnya.

Rel

Komentar
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan