Media Banjarmasin
Home Berita Kemkomdigi Blokir Ribuan Konten Judi Online, Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Digital

Kemkomdigi Blokir Ribuan Konten Judi Online, Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Digital

Jakarta, 7 Januari 2025 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus intensif membersihkan ruang digital dari konten negatif, khususnya judi online (judol), yang merusak generasi muda Indonesia. Pada periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs yang terkait dengan judol.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengatakan bahwa ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk melindungi generasi muda dari konten judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045, penting untuk menjaga ruang digital tetap bersih dari konten yang merusak,” ujar Molly dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Kemkomdigi juga melaporkan hasil kolaborasi lintas sektor serta patroli siber yang dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, dengan total 711.522 konten yang telah ditindak. Rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 di Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di TikTok.

Sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir total 5,5 juta konten terkait judi online. Selain itu, Kemkomdigi juga memblokir akun-akun dengan jumlah pengikut yang besar, termasuk akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) dan @putridelvasyakira (670 ribu pengikut), yang terafiliasi dengan situs dan promosi judi online.

Molly menegaskan bahwa peran seluruh pihak, termasuk orang tua, sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak. Orang tua diminta untuk lebih aktif memeriksa game yang dimainkan anak-anak mereka, memastikan game tersebut sesuai dengan usia, agar terhindar dari paparan konten judi.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judi online melalui website resmi Kemkomdigi di www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, atau Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.

“Dengan kolaborasi bersama, kita dapat melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judi online. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” tutup Molly.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad