Kampanyekan Pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Kalselteng Gelar Spectaxcular 2023
Banjarmasin, 19 Maret 2023 – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kembali menyelenggarakan Spectaxcular 2023 bersamaan dengan kegiatan kampanye simpatik. Bertempat di Halaman eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, kegiatan ini bertujuan untuk menyerukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.
Kegiatan dikemas dalam bentuk Funbike (Sepeda Gembira) yang diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari masyarakat umum serta perwakilan instansi di wilayah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Selain itu, diselenggarakan juga “Campus Got Talent” yang melibatkan mahasiswa-mahasiswi dari tax center yang bekerja sama dengan Kanwil DJP Kalselteng, dan bazar UMKM dari para pelaku UMKM binaan Kanwil DJP Kalselteng.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Sekda Prov. Kalsel) Roy Rizali Anwar serta beberapa pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Kalsel turut hadir dalam kegiatan ini. Sekda Prov. Kalsel mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan mengingat periode pelaporan akan segera berakhir.
“Kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan yang belum melaporkan SPT Tahunan, ayo segera melaporkannya, karena terakhir tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” tuturnya. Pemadanan NIK dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, secara daringmelalui e-Filing.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan realisasi penerimaan SPT Tahunan di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah tahun pajak 2022 sampai dengan 18 Maret 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 247.999 SPT. Terdiri dari 241.400 SPT Tahunan Orang Pribadi, 6.599 SPT Badan. Tarmizi mengucapkan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Dari segi penerimaan, tahun 2022 pajak yang terkumpul mencapai Rp23,15 triliun atau 126,29% dari target dengan pertumbuhan 49,73% (yoy). Pada tahun 2023, Kanwil DJP Kalselteng diberi amanah menghimpun pajak sebesar Rp23,624 triliun dan hingga 18 Maret 2023 sudah tercapai 24,39%. Sebanyak 25 pimpinan daerah di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah telah memberikan dukungan
kepada Kanwil DJP Kalselteng dalam bentuk surat edaran serta video aksi panutan berisi imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Berlakunya ketentuan NIK menjadi NPWP tidak menjadikan seluruh WNI wajib bayar pajak. Ketentuan pembayaran pajak tetap merujuk pada syarat subjektif dan objektif. Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang berpenghasilan diatas PTKP yang harus membayar pajak, juga untuk UMKM hanya yang memiliki omset diatas 500jt per tahun. Tujuan utama integrasi ini adalah untuk penyederhanaan
administrasi sehingga mempermudah WPOP melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Kanwil DJP Kalselteng selalu siap memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan menyediakan helpdesk di seluruh unit vertikal Kanwil DJP Kalselteng, membuka pojok pajak di Bandara Syamsudin Noor setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat sampai dengan akhir Maret 2023, serta WhatsApp smart bot untuk layanan secara daring melalui chat di nomor 081-1500-240 (Kantania).
Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id.