Faktur Pajak 2025: Aturan Baru dan Cara Pengembalian Kelebihan PPN
Banjarmasin – Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025 tentang petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, disampaikan beberapa hal terkait kebijakan ini:
- Aspirasi Pelaku Usaha
Pemerintah mengakui adanya kebutuhan dari pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem administrasi dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak, terutama terkait dengan perbedaan tarif PPN yang terlanjur dipungut sebesar 12% sementara yang seharusnya adalah 11%. Berdasarkan masukan dari masyarakat, pemerintah memberikan solusi melalui peraturan ini. - Masa Transisi 3 Bulan
Peraturan ini memberikan masa transisi selama 3 bulan, yang dimulai pada 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:- Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan PMK 131 Tahun 2024.
- Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah, dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
- 11% dikali harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
- 12% dikali harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), akan dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
- Pengembalian Kelebihan PPN
Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telah dipungut sebesar 12%, pemerintah memberikan pengaturan berikut:- Pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
- Penjual, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib melakukan penggantian Faktur Pajak atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut.
Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Rel