DPRD Kalsel Finalisasi Ranperda Penambahan Modal Bank Daerah

Banjarmasin – Panitia Khusus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Pansus III DPRD Kalsel) menyetujui draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Keputusan ini diambil pada rapat finalisasi yang digelar di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Kalsel, Jumat (21/11), dan dihadiri jajaran Bank Kalsel serta pejabat terkait dari Bappeda, Bapenda, BPKAD, Biro Hukum, dan Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. M. Rosehan NB, menjelaskan bahwa total penyertaan modal mencapai Rp400 miliar yang akan dilaksanakan secara bertahap selama dua tahun anggaran. Tahap pertama sebesar Rp200 miliar akan dicairkan pada tahun 2026, sedangkan sisanya sebesar Rp200 miliar dijadwalkan pada tahun 2027.

“Hari ini diputuskan untuk penyertaan modal dari Pemprov Kalsel sebanyak Rp400 miliar, dilakukan bertahap. Yang pertama di tahun 2026 sebesar Rp200 miliar, kemudian pada tahun 2027 Rp200 miliar,” ujar Rosehan.

Rosehan menambahkan, penambahan modal ini diharapkan tidak hanya menjaga posisi saham Pemprov Kalsel tetap lebih besar dibandingkan saham pemerintah kabupaten/kota, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

“Saya juga mengingatkan kepada Bank Kalsel supaya penyertaan modal ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalsel. Sesuai arahan Menkeu RI, dana pemerintah provinsi harus dimanfaatkan secara optimal untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, sekaligus mendukung harapan Presiden terkait pertumbuhan ekonomi di atas 5 hingga 8 persen,” tegasnya.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachruddin, menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa penambahan modal akan mengembalikan posisi Pemprov Kalsel sebagai pemegang kendali saham Bank Kalsel.

“Alhamdulillah, hari ini Pansus III DPRD Kalsel menyetujui Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda penambahan modal sebesar Rp400 miliar. Dengan tambahan modal ini, posisi pemegang saham pengendali kembali di tangan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Fachruddin juga menekankan bahwa semua catatan dan pesan dari Pansus III akan menjadi perhatian serius Bank Kalsel untuk meningkatkan kinerja, memperluas pemberian kredit, dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kalimantan Selatan.

“Beberapa pesan dari Pansus akan menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, memperluas pemberian kredit, dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Kalsel,” tambah Fachruddin.

Dengan persetujuan ini, Pemprov Kalsel diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan Bank Kalsel, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kontribusi bank terhadap pembangunan dan pelayanan perbankan bagi masyarakat.

adv

Pos terkait