Kalsel — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Tahun 2025, Pemerintah Provinsi memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 34,17 persen.
Program ini berlaku mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025, dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara optimal.
Pembayaran pajak kini semakin mudah dengan tersedianya berbagai kanal layanan, termasuk melalui aplikasi digital SIGNAL, AKSEL by Bank Kalsel, serta IBB. Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui teller dan PPOB Bank Kalsel.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dan menunaikan kewajiban pajak sebelum periode insentif berakhir.
Adv
