Dewan Pers Sedang Menyusun Pedoman Penulisan Tentang Kekerasan Seksual
BANJARBARU ‐ Bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dewan Pers menyusun pedoman penulisan berita tentang kekerasan seksual.
“Dewan Pers akan Menyusun pedeoman penulisan tentang kekerasan seksual. Sebagai bahan dalam penyusunan pedoman tersebut. Dewan Pers meminta masukan kepada para wartawan,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, usai membuka kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Wartawan dalam Pemberitaan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers, di Banjarbaru Rabu (18/9/2024).
Kata Ninik, pentingnya keberadaan pedoman penulisan berita kekerasan seksual. Pemberitaan tentang kekerasan seksual ujar Ninik, memberikan respon yang negatif terhadap upaya pemulihan korban.
“Hasil riset yang dilakukan Dewan Pers menunjukkan hal demikian, sehingga pedoman ini dirasa penting. Pedoman tersebut juga sebagai langkah antisipasi, guna percepatan pemulihan korban kekerasan seksual,” paparnya.
Menurut Ninik dengan adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diperlukan keterlibatan seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dalam melakukan upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual.
“Termasuk rekan media. Sekarang sudah ada pedoman pemberitaan ramah anak, kemudian berperspektif keberagaman. Kedepan pedoman berperspektif pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual,” jelasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya, Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Susanti mengharapkan kedepan isu kekerasan seksual dapat diberitakan dengan perspektif gender dan responsif gender.
“Melalui pedoman ini kami berupaya agar Jurnalis tidak hanya memberitakan soal kasus saja, tetapi juga dapat memperhatikan perlindungan hak perempuan,” harapnya.