Bawaslu Minta Parpol Lakukan Penyisiran Ulang terhadap Data Pendukung di Sipol
Banjarmasin – Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin meminta kalangan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 melakukan penyisiran ulang terhadap data pendukung yang mereka masukkan sebagao anggota parpol mereka ke Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-lembaga (Hubal) Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah SSos menyatakan hal itu pada Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Adminitrasi Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Ahad (14/8/2022).
Pasalnya, menurut Rahmadi, pihaknya mensinyalir masih banyak warga masyarakat belum mengganti status pekerjaan di KTP-el. Dia mencontohkan, status pekerjaan di KTP-el adalah mengurus rumah tangga atau wiraswasta, namun pada saat ini faktanya pekerjaannya sudah berubah sebagai ASN atau anggota TNI/Polri atau kepala desa dan pejabat publik atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan menjadi anggota parpol, sebagaimana tercantum dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
“Nah, jika parpol menemukan seperti itu, hendaknya parpol membantu warga mencabut data tersebut dari Sipol, agar tidak merugikan yang bersangkutan,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota Bawaslu Kota Banjarmasin, Mastawan menekankan, ada dua hal yang mendasar yang harus mendapat perhatian penyelenggara pemilu. Pertama, ujarnya, masalah waktu, dan kedua profesionalitas. Waktu terkait adanya vermin dari tanggal 16 sampai 29 Agustus. “Jangan sampai parpol menindaklanjuti atau melakukan perbaikan melewati ketentuan jadwal tersebut. Sedangkan professional adalah terkait kerja-kerja KPU dalam hal ini KPU Kota Banjarmasin. Kesuksesan vermin ini sangat kita perlukan kerja sama koordinasi dan komunikasi semua pihak, terutama KPU Bjm dengan petugas penghubung parpol. rel/hms