Banjarmasin – Rencana pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta disambut baik. Tapi di balik kabar gembira itu, muncul masalah yang bikin gerah: tidak semua pekerja bisa menikmatinya.
Syarat dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mewajibkan pekerja harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Akibatnya? Banyak pekerja yang sebenarnya berhak, justru gagal dapat BSU hanya karena perusahaan tidak mendaftarkan mereka ke BPJS.
Hal ini pun disorot serius oleh Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakerjaan Indonesia (LKAKI) Kalimantan Selatan.
“Pekerja yang tidak tercatat di BPJS terancam tak dapat BSU. Padahal, ini bukan kesalahan mereka. Ini bisa menimbulkan ketidakadilan,” tegas Ketua LKAKI Kalsel, H. Siswansyah, SH, M.Si, MH, Jumat (20/6).
LKAKI Siap Fasilitasi Mediasi
LKAKI tak tinggal diam. Lembaga ini menyatakan siap membantu pekerja melalui jalur mediasi dengan perusahaan maupun Dinas Tenaga Kerja. Tujuannya jelas: memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, sekalipun mereka belum masuk kepesertaan BPJS.
“Kami dorong agar hubungan industrial tetap adil. Pengusaha tetap bisa jalan, pekerja pun tidak dirugikan,” tambah Siswansyah.
Kenapa Banyak Pekerja Tak Masuk BPJS?
Anggota pengawas LKAKI Kalsel, Poegoeh Prijambada, SH, MH, menjelaskan bahwa sebagian perusahaan enggan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS karena alasan biaya.
“Untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, iurannya ditanggung penuh oleh perusahaan. Kalau ada ratusan pekerja, tentu jadi beban berat,” jelas mantan Kabid Mediasi Disnaker Kalsel itu.
Padahal, lanjut Poegoeh, program BPJS minimal mencakup dua komponen: jaminan kematian dan kecelakaan kerja. “Dan itu seharusnya jadi perlindungan dasar buat pekerja.”
Ada Sanksi untuk Perusahaan Bandel
Poegoeh mengingatkan, dalam aturan Permenaker, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS bisa dikenai sanksi administratif. Tapi persoalannya, pengawasan belum optimal.
“Serikat pekerja bisa jadi pengawas, tapi di banyak tempat itu belum efektif. Bahkan wartawan atau masyarakat bisa ikut melaporkan kalau tahu ada pelanggaran,” katanya.
Pemerintah Harus Lebih Aktif
LKAKI mendesak pemerintah daerah melalui Disnaker untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai kebijakan bantuan yang seharusnya berpihak ke rakyat, justru menyisakan ketimpangan baru.
“BSU itu hak banyak pekerja. Jangan dibiarkan mereka terpinggirkan hanya karena kelalaian perusahaan,” pungkas Poegoeh.
