Media Banjarmasin
Beranda Berita Advetorial DPRD Kota Banjarmasin 45 Anggota DPRD Banjarmasin Periode 2024-2029 Dilantik dan Diambil Sumpah

Advetorial DPRD Kota Banjarmasin 45 Anggota DPRD Banjarmasin Periode 2024-2029 Dilantik dan Diambil Sumpah

Advetorial DPRD Kota Banjarmasin 45 Anggota DPRD Banjarmasin Periode 2024-2029 Dilantik dan Diambil Sumpah
Foto : Istimewa

BANJARMASIN – Sebanyak 45 wakil rakyat DPRD Kota Banjarmasin, periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpah, oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin Agus Akhyudi, di ruangan paripurna. Senin (9/9/2024).

Pengambilan sumpah dan pelantikan ini digelar, dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Walikota H Arifin Noor bersama unsur Forkopimda kota. Sedangkan untuk Ketua DPRD Kota Banjarmasin sementara, pegang oleh Rudi Heriyadi dari Partai Golkar.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengucapkan selamat bagi seluruh anggota dewan yang baru dilantik dan diambil sumpah, dengan harapan bisa menjalankan tugas fungsi sebagai anggota dewan sebaik-baiknya.

“Kita sebagai mitra eksekutif hanya bisa terus menjalankan amanah sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ibnu Sina mengungkapkan, dirinya hanya berharap Pemko Banjarmasin bisa bersinergi, dengan legislatif untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dia juga terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024, telah menyelesaikan tugas fungsinjya mengemban amanahk, dengan baik hingga purna tugas.

“Pada pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Kota Banjarmasin 2024-2029 ini, masih ada sebanyak 29 orang anggota dewan yang lama dan sebanyak 16 anggota dewan yang baru”ungkapnya.

Dikatakan Ibnu Sina, anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029 ini berdasarkan jumlah per partai politik, yakni, dari partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) sama sebanyak tujuh orang.

Kemudian dari Partai Gerindra dan PKS sama sebanyak enam orang, selanjutnya PKB, Demokrat dan PDIP sama sebanyak lima orang, Partai Nasdem sebanyak dua orang dan PPP sebanyak satu orang.

Pada rapat paripurna dewan tersebut Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin membacakan Surat Keputusan Gubernur Kalsel berisi perihal pemberhentian anggota DPRD Kota Banjarmasin masa bakti periode 2019-2024, sekaligus mengangkat anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2024- 2029.

Komentar
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan