Advertorial – DPRD dan Pemko Banjarmasin Bentuk Raperda Rumah Mediasi
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan rapat paripurna tingkat satu, dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Mediasi, Rabu (23/10/2024).
Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Banjarmasin menyetujui penyampaian, terhadap Raperda inisiatif yang diajukan, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung, terhadap rencana pembentukan peraturan daerah ini, hal ini tentunya merupakan langkah awal dan niat baik dari Pemko Banjarmasin untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif dan damai.
“Harapannya dengan payung hukum ini, pembentukan satu lembaga atau badan di tingkat kelurahan yang dapat melakukan mediasi konflik dimasyarakat sebelum masuk ke ranah hukum,” ungkap Rikval Fachruri, kepada wartawan.
Menurutnya, hal yang paling penting dalam usulan peraturan daerah itu, adalah menjadikan masyarakat kota lebih bijak, dalam menyikapi masalah yang dapat muncul, dalam kehidupan sehari-hari, bahwa tidak selalu persoalan atau masalah yang terjadi di masyarakat, harus diputuskan melalui jalur hukum positif.
“Artinya perkara yang dapat di tangani melalui Rumah Mediasi ini, diluar perkara pidana berat. Hanya yang masih bisa dilakukan upaya damai, dengan dibantu oleh pihak Kelurahan setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menjelaskan, dasar alasan dibentuknya peraturan daerah tentang rumah mediasi itu, adalah kebiasaan atau adat masyarakat setempat, dalam menyelesaikan suatu persoalan melalui langkah komunikasi, dengan melibatkan para tokoh hingga diambil keputusan dama.
Sehingga, potensi konflik atau persoalan yang muncul tidak sampai membesar dan harus dilanjutkan ke ranah hukum.
“Adat atau kebiasaan Bedamai dalam menyikapi permasalahan inilah, yang ingin kita naungi dalam satu wadah ditingkat kelurahan yang dinamakan rumah mediasi,”jelasnya.
Persoalan yang dapat ditangani tambahnya, bisa berupa perselisihan antar tetangga, beda pendapat hingga perkara perdata batas kepemilikan lahan, yang masih bisa diselesaikan melalui dialog di ‘Rumah Mediasi’ dengan melibatkan tokoh mulai dari Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Setelah persoalan itu bisa didamaikan, maka akan dibuatkan satu surat keterangan perdamaian yang memiliki kekuatan hukum. Agar para pihak yang bertikai memahami dan menaati surat perdamaian itu,” tambahnya.
Dia berharap ujarnya, dengan dibentuknya peraturan daerah tentang rumah mediasi itu, maka Pemko setempat ditiap kelurahan bisa memiliki satu lembaga yang bisa menjembatani masyarakat dalam menyelesaikan satu konflik, sebelum menjadi perkara besar dan berimplikasi hukum.
“Kebiasaan masyarakat kita dalam menyelesaikan masalah dengan cara Bedamai ini, sudah ada dalam salahsatu kajian hukum yang ditulis oleh Bapak Ahmadi Hasan dari UIN,” tutupnya.
(ADV/ABD).