Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang putusan MK yang digelar pada Senin (19/1/2026), sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum bagi profesi wartawan di Indonesia.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Permohonan tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa setiap sengketa akibat pemberitaan atau produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata. Mahkamah menilai UU Pers merupakan lex specialis yang harus diprioritaskan dibandingkan ketentuan hukum lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai langkah utama,” demikian salah satu pertimbangan MK.
MK menilai, penggunaan instrumen pidana atau perdata secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Oleh karena itu, sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh bersifat normatif semata, tetapi harus memberikan kepastian hukum yang nyata dan konkret dalam praktik.
Berdasarkan putusan tersebut, penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik hanya dapat dilakukan apabila:
-
Mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh;
-
Dewan Pers telah melakukan penilaian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik;
-
Proses penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan atau restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta hingga penyebarluasan informasi kepada publik.
“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang membungkam, maupun intimidasi,” tegas Guntur.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Kendati terdapat perbedaan pandangan, putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, wartawan memiliki perlindungan yang lebih kuat agar tidak mudah dikriminalisasi selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. rel/nik





