Firdaus Diberhentikan PWI Usai Perjuangkan Kesetaraan HPN, SMSI Soroti Monopoli dan Desak Tata Kelola yang Transparan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menilai polemik tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama menyangkut kesetaraan organisasi konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Menurut Makali, persoalan ini berkaitan dengan aspirasi SMSI agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara terbuka, adil, dan memungkinkan keterlibatan organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Soroti Tata Kelola HPN

Makali menyoroti pertimbangan dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.

Menurut Makali, hal itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional dalam penyelenggaraan HPN.

Ia berpandangan, HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia. Karena itu, tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi berbagai organisasi pers.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” katanya.

Meski demikian, Makali menegaskan bahwa penyelenggaraan HPN tetap perlu menghormati ketentuan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

Pertanyakan Dasar Sanksi terhadap Firdaus

Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI.

Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Menurut Makali, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI menilai memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Makali turut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Menurutnya, mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.

Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.

Evaluasi Pelaksanaan HPN 2026 di Banten

Selain menyoroti pemberhentian Firdaus, Makali mengungkapkan sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.

Hal-hal tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain untuk berpartisipasi dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih mengedepankan keterbukaan dan keterlibatan organisasi secara proporsional.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.

Ia menegaskan, SMSI memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pers nasional, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.

SMSI Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi

Makali menyatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Organisasinya, kata dia, mendorong pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.

Ia mengusulkan dua opsi yang dapat dibahas bersama, yakni pembentukan kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.

Menurut Makali, Dewan Pers dapat berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen dan merumuskan mekanisme yang disepakati bersama.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Makali berharap polemik tersebut menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan, perjuangan yang disuarakan SMSI bukan semata-mata menyangkut Firdaus ataupun organisasinya, melainkan upaya mewujudkan penyelenggaraan HPN yang inklusif dan melibatkan seluruh elemen pers Indonesia.

“Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. (*)

Pos terkait

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>