Dari KPR hingga Kredit Mikro, Ini Besaran SBDK Terbaru Bank Kalsel

BANJARMASIN – Bank Kalsel resmi menetapkan rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru yang berlaku efektif mulai 31 Juli 2026. Dari sejumlah segmen kredit, KPR/KPA tercatat memiliki SBDK paling rendah, yakni 7,11 persen per tahun.

Berdasarkan keterangan resmi manajemen Bank Kalsel, SBDK tersebut dibentuk dari Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 2,48 persen, Biaya Overhead 2,52 persen, serta Margin Keuntungan 2,11 persen.

Sementara itu, untuk kredit konsumsi Non-KPR/KPA, Bank Kalsel menetapkan SBDK sebesar 11,50 persen per tahun.

Pada segmen non-UMKM, Bank Kalsel membedakan besaran SBDK berdasarkan skala badan usaha dan plafon kredit.

Untuk Kredit Korporasi, SBDK ditetapkan sebesar 10,15 persen per tahun bagi badan usaha dengan plafon kredit di atas Rp15 miliar. Sedangkan Kredit Ritel memiliki SBDK sebesar 10,82 persen per tahun untuk plafon hingga Rp15 miliar.

Ketentuan tersebut menyasar segmen non-korporasi dan non-UMKM sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2024.

Adapun pada sektor UMKM, Bank Kalsel membagi SBDK ke dalam tiga kategori. Ketiganya menggunakan HPDK yang sama, yakni sebesar 2,48 persen.

Rinciannya, UMKM tingkat menengah memiliki SBDK sebesar 12,50 persen per tahun, UMKM tingkat kecil sebesar 13,92 persen per tahun, sedangkan Kredit Mikro sebesar 14,20 persen per tahun.

Manajemen Bank Kalsel menjelaskan, penetapan SBDK dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain suku bunga acuan, biaya dana (cost of fund), biaya operasional, serta kondisi perekonomian makro.

Namun, SBDK tersebut bukan merupakan angka final yang otomatis berlaku bagi seluruh debitur. Pasalnya, SBDK belum memperhitungkan premi risiko yang disesuaikan dengan profil masing-masing calon debitur.

Dengan demikian, suku bunga kredit yang diterima nasabah nantinya dapat berbeda dari SBDK yang diumumkan bank. Besaran bunga final akan mempertimbangkan hasil penilaian risiko dan kondisi masing-masing debitur.

Bank Kalsel mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui pembaruan SBDK dapat melihat informasi yang tersedia pada papan publikasi di seluruh kantor cabang Bank Kalsel. Informasi tersebut juga dapat diakses melalui situs resmi Bank Kalsel.

Bank Kalsel merupakan bank pembangunan daerah yang beroperasi dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia serta menjadi peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adv

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *