Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin meluruskan isu dana mengendap sebesar Rp5,1 triliun di Bank Kalsel. Ia menegaskan, dana tersebut bukan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, melainkan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
“Apa yang dikatakan Menteri Keuangan sebesar Rp5,1 triliun itu tidak benar. Dananya bukan milik Pemerintah Banjarbaru, tapi milik Pemprov,” tegas Muhidin di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).
Muhidin menjelaskan, Pemprov Kalsel memang menempatkan dana sebesar Rp4,7 triliun di Bank Kalsel, terdiri dari giro dan deposito, dengan sekitar Rp3,9 triliun di antaranya berbentuk deposito. Namun, ia menegaskan dana tersebut tidak diendapkan, melainkan dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat finansial bagi kas daerah.
“Dana ini bukan diendapkan, tapi dijadikan deposito untuk menambah kas daerah. Dari Rp3,9 triliun deposito itu, Pemprov mendapat keuntungan sekitar Rp21 miliar per bulan,” jelasnya.
Menariknya, deposito itu bersifat tidak berjangka, sehingga dana bisa ditarik kapan saja sesuai kebutuhan daerah. Dalam lima bulan terakhir, Pemprov Kalsel telah menikmati keuntungan sekitar Rp100 miliar dari bunga deposito dengan tingkat suku bunga 6,5 persen.
Selain itu, hingga Oktober 2025, Pemprov telah menarik dana sebesar Rp268 miliar dari total Rp4,7 triliun untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan daerah.
Menanggapi perbedaan data yang sempat beredar, Muhidin mengungkap telah meminta Direktur Utama Bank Kalsel untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap dugaan kesalahan input data.
“Kami minta Dirut Bank Kalsel untuk mengevaluasi kesalahan input tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini diambil agar ke depan tidak lagi muncul kesalahpahaman mengenai posisi keuangan daerah, terutama di tingkat nasional.
Muhidin juga memastikan bahwa Pemprov Kalsel berkomitmen mempercepat realisasi penggunaan anggaran daerah.
“Kami berkomitmen mempercepat realisasi penggunaan anggaran. Insya Allah Desember sudah terealisasi semua,” katanya optimistis.
Kebijakan penempatan dana dalam bentuk deposito tanpa jangka di Bank Kalsel dinilai sebagai strategi cerdas pengelolaan kas daerah. Selain menjaga likuiditas, langkah ini juga memberikan pendapatan tambahan signifikan tanpa mengganggu rencana belanja daerah.
Dengan bunga mencapai 6,5 persen, hasil pengelolaan deposito tersebut menjadi sumber penerimaan sah daerah yang membantu pembiayaan pembangunan tanpa menambah beban pajak masyarakat.
adv





