40 Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air di Kalsel Teken Penandatanganan Pakta Integritas
BANJARMASIN – Kebutuhan air irigasi untuk mendukung ketahanan pangan nasional secara berkesinambungan terus dilakukan pemerintah. Lewat Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Kalimantan III melakukan sosialisasi kepada pengelola sumber daya air, di tingkat penerima yakni Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kalsel.
“Sasaran utamanya kegiatan ini untuk meningkatan Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan peningkatan layanan jaringan irigasi untuk peningkatan luas areal tanam dan peningkatan ekonomi anggota P3A dan ekonomi pedesaan,” kata Bidang Operasi dan Pemeliharaan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Kalimantan III Hamidan SP ST didampingi M Safri SP ST MSi, disela acara sosialisasi yang dihadiri kepala desa kota/kabupaten di Kalsel, di Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (7/4/2022).
Kata Hamidan, tahap pertama tujuh Kabupaten di Kalsel yang akan menerima dana kontrak kerja irigasi yakni, Kabupaten HSU, HST, Balangan, Tabalong, Banjar, Tanbu dan Tapin. “Ada 40 lokasi P3A yang tersebar di 7 kabupaten yang akan melaksanakan pengerjaan irigasi. Tiap P3A menerima dana senilai Rp195 juta,” ujarnya.
Menurut Hamidan, pelaksanaan proyek pembangunan irigasi dilakukan selama 4 bulan dimulai sejak penandatanganan kontrak dimulai. “Harapan kami semoga program ini berjalan dengan lancar dan sesuai aturan,” katanya.
Hamidan menjelaslan, program Perceparan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.
“Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi untuk memacu dan menumbuhkan partisipasi masyarakat petani dalam kegiatan perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan prinsip kemandirian,” ujarnya.
Perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi.
“Dalam pelaksanaan kegiatan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi, proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan,” paparnya.
Hamidan mengatakan, tujuan dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini adalah untuk meningkatkan kinerja layanan irigasi kecil, irigasi desa dan irigasi tersier, dengan pelaksanaan mengacu pada prinsip-prinsip dan pendekatan : partisipatif, yaitu partisipasi masyarakat petani diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan baik dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material dan dana.
Transparansi yaitu manajemen dan administrasi penggunaan dana diketahui oleh selurum anggota masyarakat tani yang terlibat. Akuntabilitas, yaitu kegiatan program yang oleh masyarakat petani harus dapat dipertanggungg jawabkan dalam hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan dan mutu pekerjaan. Berkesinambungan, yaitu hasil kegiatan yang didanai program dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat petani secara berkelanjutan, sehingga dapat dilanjutkan dan dikembangkan secara mandiri oleh P3A.
“Diharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi tingkat balai program percepatan peningkatan tata guna air irigasi ini dapat pengetahuan dan pemahaman bagi penerima yakni Perkumpulan Petani Pemaka Air dalam tugasnya pengelolaan jaringan irigasi maupun yang menjadi tanggung jawabnya,” katanya.
Maulida