
AMUNTAI – Pengungkapan pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Jatanras Polres Kotabaru dan Polsek Pamukan Utara.
Diawali, Kamis (31/1/2019) sore sekitar pukul 17.00 Wita, Unit Jatanras dipimpin KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra Utama melakukan penangkapan pelaku curamor, Ahmad Fauzi alias Uji (24).
Pelaku yang berdomisili di Jalan Norman Umar, Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, HSU ini diamankan saat sedang berada di Gang Flamboyan Jalan Abdul Muthalib, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Kemudian, Jumat (1/2/2019) sore sekitar pukul 16.00 Wita, Unit Jatanras Polres HSU dibackup Unit Jatanras Polres Kotabaru dan Polsek Pamukan Utara berhasil menemukan barang bukti.
Barang bukti curanmor berupa sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam ditemukan di perkebunan sawit Desa Mangka, Kecamatan Senganyam Kotabaru.
Informasi didapat, aksi pelaku ini terungkap adanya kejadian pencurian sepeda motor Sabtu (26/1/ 2019) subuh, di depan rumah di Jalan Flamboyan Desa Kebun Sari RT.09, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Awalnya, korban pada sekitar pukul 00.30 wita, memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam di depan teras rumah dengan keadaan terkunci stang.
Selanjutmya, sekitar pukul 04.00 Wita, korban bangun tidur, lalu pergi ke teras rumahnya dan melihat kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi terparkir di depan teras rumah.
Merasa menjadi korban curanmor, maka kejadian yang membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp.15 juta ini kemudian langsung ke Mapolres HSU.
Laporan ini kemudian langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim HSU hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya.
penulis: Anang Fadhilah
editor : Drs Hamsan
Sumber: bpost