Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Kalsel Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono SIK membuka kegiatan Rakor Integrasi Data Laporan Barang dan Keuangan yang Promoter di Cafe Nostalgia, mulai 14-17 Januari 2019. Yang diikuti oleh 126 peserta se Kalsel dari seluruh personil pengemban fungsi Keuangan, baik yang ada di Polda Kalsel maupun di Polres/ta jajaran.
Menurut Kabid Keu, sesuai rumusan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, telah dijelaskan bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib mengelola Keuangan Negara berawal dari kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Para Kasatker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Polda Kalsel, wajib menyampaikan laporan keuangan setiap bulan, semester dan tahunan secara berjenjang, untuk dilaporkan secara terpusat kepada Kapolri selaku Pengguna Anggaran (PA), sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peneriman APBN/Dipa tersebut,” jelas Kabid Keu
Kabidkeu berharap kepada seluruh pengemban fungsi Keuangan di Polda Kalsel dan jajaran agar segera lakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur yang sesuai dengan perkembangan organisasi dan tuntutan tugas secara berlanjut.
“Tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan satker jajaran dan instansi terkait dalam rangka peningkatan daya serap anggara,” ujarnya mengingatkan.
rel
Komentar